Categories: News

Cukup dengan KTP, Peserta JKN-KIS Sudah dapat Pelayanan Kesehatan

Pemkab Sinjai

Sinjai, trotoar.id – Saat ini, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Demikian juga bagi peserta yang berusia dibawah 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).

Kebijakan tersebut sudah mulai diberlakukan oleh Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, termasuk di Kabupaten Sinjai.

Staf Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan peserta Kantor BPJS Kesehatan Sinjai Nurul Fajri Utami saat ditemui di Kantornya, Jumat (20/5/2022) mengatakan bahwa saat ini BPJS Kesehatan memberlakukan satu identitas tunggal bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Jadi jika ada masyarakat kita yang sudah terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan dan ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan cukup membawa KTP dan tidak mesti wajib membawa kartu, ” jelasnya.

Selain itu, bagi warga yang saat ini ingin mendaftar sebagai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan tidak lagi menerbitkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara fisik tetapi jika warga sudah terdaftar maka warga bisa menggunakan KTP/KK di fasilitas kesehatan.

Nurul menambahkan, BPJS Kesehatan juga memudahkan warga untuk mendaftar sebagai kepesertaan jaminan kesehatan dengan tidak lagi mesti datang ke Kantor BPJS akan tetapi dapat memanfaatkan teknologi dengan mengakses website, aplikasi mobile JKN atau bisa melalui Whatsapp.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai Andi Muh. Idnan saat dikonfirmasi membenarkan inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta JKN-KIS.

“Dengan adanya kebijakan ini masyarakat kita saat membutuhkan pelayanan kesehatan di Faskes, hanya dengan menunjukkan KTP Elektronik atau Kartu Keluarga. Saya rasa ini sangat bagus karena terkadang kita lupa tidak membawa kartu JKN-KIS, atau mungkin kartunya hilang, jadi warga tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelasnya. (*)

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Raker APEKSI Komwil VI, Dorong Kolaborasi Penanganan Sampah

KENDARI, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri Rapat Kerja (Raker) Asosiasi…

3 menit ago

Barru Naik Kelas, Raih Predikat BB dalam Reformasi Birokrasi 2025

BARRU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru kembali mencatatkan capaian strategis dalam tata kelola pemerintahan dengan…

10 menit ago

Lantik 167 PNS, Wali Kota Makassar Tekankan ASN Harus Siap Kerja dan Berinovasi

MAKASSAR Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melantik sebanyak 167 Pegawai Negeri Sipil (PNS)…

15 menit ago

Selamat, Sidrap Raih WTP ke-10 Berturut-turut

SIDRAP, Trotoar id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan mempertahankan…

3 jam ago

DPRD Makassar Desak Penetapan Direksi Definitif PDAM, Antisipasi Dampak El Nino

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera…

3 jam ago

Presiden Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Ini Alasan di Baliknya

JAKARTA , TROTOAR.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional…

18 jam ago

This website uses cookies.