Pemkab Sinjai

Cukup dengan KTP, Peserta JKN-KIS Sudah dapat Pelayanan Kesehatan

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Sabtu, 21 Mei 2022 14:44

Pelayanan kesehatan.
Pelayanan kesehatan.

Sinjai, trotoar.id – Saat ini, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Demikian juga bagi peserta yang berusia dibawah 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).

Kebijakan tersebut sudah mulai diberlakukan oleh Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, termasuk di Kabupaten Sinjai.

Staf Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan peserta Kantor BPJS Kesehatan Sinjai Nurul Fajri Utami saat ditemui di Kantornya, Jumat (20/5/2022) mengatakan bahwa saat ini BPJS Kesehatan memberlakukan satu identitas tunggal bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Jadi jika ada masyarakat kita yang sudah terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan dan ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan cukup membawa KTP dan tidak mesti wajib membawa kartu, ” jelasnya.

Selain itu, bagi warga yang saat ini ingin mendaftar sebagai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan tidak lagi menerbitkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara fisik tetapi jika warga sudah terdaftar maka warga bisa menggunakan KTP/KK di fasilitas kesehatan.

Nurul menambahkan, BPJS Kesehatan juga memudahkan warga untuk mendaftar sebagai kepesertaan jaminan kesehatan dengan tidak lagi mesti datang ke Kantor BPJS akan tetapi dapat memanfaatkan teknologi dengan mengakses website, aplikasi mobile JKN atau bisa melalui Whatsapp.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai Andi Muh. Idnan saat dikonfirmasi membenarkan inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta JKN-KIS.

“Dengan adanya kebijakan ini masyarakat kita saat membutuhkan pelayanan kesehatan di Faskes, hanya dengan menunjukkan KTP Elektronik atau Kartu Keluarga. Saya rasa ini sangat bagus karena terkadang kita lupa tidak membawa kartu JKN-KIS, atau mungkin kartunya hilang, jadi warga tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelasnya. (*)

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 Juni 2026 20:34
Tangani Puluhan Ribu Anak Tidak Sekolah, Gubernur Sulsel Jadi Contoh Nasional di Forum Bappenas
JAKARTA, TROTOAR.ID — Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, tampil se...
Metro03 Juni 2026 20:21
Makassar Virtual Run, Inovasi Pemkot Ajak Warga Olahraga Sambil Awasi Kota
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui program “Makassar Virtual Run”, sebuah ajang ola...
Daerah03 Juni 2026 20:16
Pemkab Barru dan Kodim 1405/Parepare Sosialisasikan Pembangunan Yonif TP, Warga Dilibatkan Bahas Lahan
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bersama Kodim 1405/Parepare menggelar sosialisasi persiapan lahan untuk pembangunan Batalyon Infanter...
News03 Juni 2026 19:14
Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Raker APEKSI Komwil VI, Dorong Kolaborasi Penanganan Sampah
KENDARI, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri Rapat Kerja (Raker) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APE...