Trotoar.id, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Syarifuddin hukuman mati atas penyelundupan narkoba jenis shabu-shabu seberat 75 Kilogram dan 34 ribu butir Pil ekstasi
Putusan majelis hakim di ucapkan dalam sidang vonis terhadap tiga terdakwa penyelundupan barang haram, senin 24 Mei 2022
“Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Syarifuddin atas kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu seberat 75 Kg dan 34 Ribu pil ekstasi,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Makassar Muh.Yunus.
Baca Juga :
Selain Syafaruddin, majelis hakim juga menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Faturrakhman penjara seumur hidup dan Andi Baso Jaya 7 Tahun penjara atas keikutsertaan dalam penyelundupan barang haram tersebut
Jaksa penuntut umum, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Moh Zahroel Ramadhana mengatakan tiga terdakwa mendapatkan vonis berbeda sesuai dengan perbuatannya, dua terdakwa yakni Syafruddin dan Faturrakhman sudah sesuai dengan tuntutan.
“Faturrakhman divonis penjara seumur hidup. Begitu juga dengan Syafruddin vonis hukuman mati, jadi tuntutan kami untuk dua orang ini sudah confirm,” kata dia.
Sementara untuk vonis Andi Baso Jaya yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, Zahroel mengatakan hal tersebut lebih rendah dari apa yang menjadi tuntutan pihak JPU
Bahkan Jaksa mengatakan pikir-pikir dahulu untuk menyikapi putusan hakim terhadap terdakwa Andi Baso Jaya apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Iya, hukuman Andi Baso Jaya lebih rendah daripada tuntutan 10 tahun penjara. Tetapi, hukuman Andi Baso kan tidak sampai setengah atau hanya 2/3 dari tuntutan kami,” tuturnya.




Komentar