Proses penyegelan klinik kecantikan di Jalan Andi Djemma, Makassar, Selasa (14/6).
Makassar, trotoar.id – Pemerintah menyegel klinik kecantikan di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Ini menyusul terbukti melanggar batas sempadan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar, Fahyuddin mengatakan, bangunan tersebut juga berbahaya lantaran nyaris mengambil badan jalan.
Olehnya, membahayakan pengendara yang melintas.
“Karena melanggar garis sempadan jalan, dan aktivitas pembangunan tidak didasari IMB,” tuturnya saat dihubungi. Selasa (14/6).
Ia menegaskan bahwa penyegelan tersebut telah sesuai prosedur, dengan terlebih dahulu diberikan teguran sampai 2 kali.
“Tapi teguran itu tidak diindahkan oleh pihak klinik, maka kami ambil langkah tersebut,” tegasnya. (*)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, resmi membuka kegiatan Pendidikan Islam Anak…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi membuka Turnamen Gel Blaster…
This website uses cookies.