Categories: News

Resmi Diluncurkan, Ini 11 Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Pemda Lutra

Trotoar.id, Luwu Utara — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara mengikuti Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 secara virtual Selasa (14/6/2022) malam, di Teras Adira Kecamatan Masamba.

Beberapa pejabat Pemda Luwu Utara hadir dalam acara ini, termasuk dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu, Partai Politik, serta insan pers atau media.

Di sela-sela Peluncuran Tahapan Pemilu, Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri, mengatakan bahwa acara tersebut menjadi penanda secara resmi dimulainya tahapan-tahapan Pemilu 2024.

“Melalui tayangan ini, secara resmi telah diluncurkan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, yakni Pemilu Serentak 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak 27 November 2024,” ucap Syamsul.

Sementara itu, Ketua KPU-RI, Hasyim Asy’ari, menyebutkan bahwa berdasarkan mandat konstitusi dan Undang-Undang, maka pada hari ini adalah hari dimulainya tahapan Pemilu tahun 2024.

“Malam ini, 14 Juni 2022. Kalau dihitung mundur mulai 14 Februari 2024, maka hari ini tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara,” kata Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Untuk itu, Hasyim meminta dukungan semua pihak yang terlibat agar tahapan Pemilu 2024 sampai pelaksanaan hari H Pemilu 2024 ini dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami selalu mohon dukungan dari pemerintah. Kami mohon dukungan DPR, partai politik, segenap pimpinan bangsa dan seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Adapun pengaturan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, belum lama ini KPU telah mengundangkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pada 9 Juni 2022.

Dalam pasal 3 dari regulasi itu disebutkan, tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11, yaitu: (1) Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; (2) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; (3) Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; (4) Penetapan peserta pemilu; dan (5) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

Selanjutnya (6) Pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; (7) Masa kampanye pemilu; (8) Masa tenang; (9) Pemungutan dan penghitungan suara; (10) Penetapan hasil pemilu; serta (11) Pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (IP/LH)

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

DWP Sulsel Salurkan Hewan Kurban, Sasar Kelompok Rentan di Makassar

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…

8 jam ago

Pemprov Sulsel Raih Terbaik I Creative Financing Regional Sulawesi, Terima Insentif Rp3 Miliar

KENDARI, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik I sebagai Provinsi Creative Financing…

8 jam ago

Progres Infrastruktur Melesat, Gubernur Sulsel: Jalan Panciro–Batas Makassar Capai 83,35 Persen

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan progres pembangunan infrastruktur jalan dalam…

8 jam ago

Business Champion Australia Perkuat Kemitraan Ekonomi dalam Kunjungan ke Jakarta

JAKARTA, TROTOAR.ID — Business Champion Australia untuk Indonesia, Profesor Jennifer Westacott AC, menyelesaikan kunjungan kedelapannya…

8 jam ago

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub

JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi sertifikasi kompetensi secara gratis bagi alumni Program Magang…

8 jam ago

Jamaah Haji Kloter 1 Embarkasi Ujung Pandang Dijadwalkan Tiba di Makassar 1 Juni

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Jamaah haji kelompok terbang (kloter) 1 Embarkasi Ujung Pandang dijadwalkan akan kembali…

8 jam ago

This website uses cookies.