News

Lorong Wisata Makassar Punya Dewan Lorong

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Minggu, 19 Juni 2022 14:39

Lorong Wisata Makassar Punya Dewan Lorong

Makassar, trotoar.id – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto membentuk Dewan Lorong yang disingkat D Lor, mereka bertugas di Lorong Wisata yang akan diluncurkan pada 17 Agustus mendatang bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI. 

Draft Keputusan Wali Kota Makassar tentang Tata Cara Pembentukan Dewan Lorong Wisata Kota Makassar telah dirampungkan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Makassar, pengesahannya menunggu persetujuan dari Wali Kota Makassar. 

“Setelah ditandatangani Bapak Wali Kota, Surat Keputusan ini mulai diberlakukan,” singkat Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Makassar, Andi Indarwati, Minggu (19/06).

Draft setebal sembilan halaman itu, mengatur tata cara pembentukan Dewan Lorong Wisata Kota Makassar yang memuat tugas dan tanggung jawab, keanggotaan, persyaratan, dan tata cara pemilihan yang dilengkapi dengan format contoh keputusan camat, berita acara, dan surat pernyataan. 

Jika merujuk pada draft itu, maka D Lor memiliki lima tugas dan tanggung jawab yakni ; menjadi mitra penyebarluasan informasi Lorong Wisata kepada masyarakat, melakukan pendampingan masyarakat, melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan dan kecamatan dalam pengembangan Lorong Wisata, melakukan pertemuan secara rutin untuk memperkuat penguatan kelembagaan Lorong Wisata, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas. 

“D Lor berjumlah tiga orang dengan komposisi satu ketua, dan dua anggota dengan keterwakilan dari unsur tokoh pemuda (milenial), tokoh masyarakat, dan tokoh perempuan. Perbandingannya dua laki – laki dan satu perempuan. Mereka bertugas paling lama tiga tahun sejak tanggal ditetapkan,” terangnya.

Jabatan D Lor bisa berakhir apabila meninggal dunia, dan masa jabatan berakhir. Selain itu, juga dapat diberhentikan sewaktu – waktu bila ditemukan data dan informasi yang dapat membuktikan secara sah jika D Lor tidak mampu melaksanakan tugas, mengundurkan diri, dan melakukan tindak pidana hukum. 

Persyaratan menjadi D Lor haruslah Warga Negara Indonesia, berdomisili di Lorong Wisata, sehat jasmani dan rohani, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun, dapat membaca dan menulis secara aktif, berkelakuan baik, serta memahami dan menguasai situasi dan kondisi Lorong Wisata sesuai domisilinya. 

Pemilihan D Lor dilaksanakan di tingkat kelurahan setelah melalui seleksi administrasi, dan musyawarah. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang akan ditetapkan oleh camat setempat. Setelah itu, D Lor terpilih akan menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk melaksanakan tugas dengan baik, dan dapat diberhentikan sewaktu – waktu. (*) 

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Juli 2026 21:11
Sekda Sulsel Apresiasi Komik “Safe Space” Karya Anak 13 Tahun, Angkat Isu Perlindungan Anak dan Keberanian Speak Up
Makassar, Trotoar.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memberikan apresiasi terhadap karya komik berjudul Safe Space yang...
Metro09 Juli 2026 21:04
Tender Stadion Untia Rp350 Miliar Bergulir, Appi Pastikan Pembangunan Mulai Tahun Ini
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus memacu realisasi pembangunan Stadion Untia sebagai salah satu proyek strategis daerah. Kini, p...
Metro09 Juli 2026 21:01
Penataan PKL Berbasis Solusi, Appi Siapkan Relokasi, KUR, hingga Pembinaan UMKM
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan bukanlah bentuk penggusuran, melai...
Metro09 Juli 2026 20:57
Sinergi Diskominfo–BPS Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data, Dorong Kualitas Statistik Sektoral Lebih Akurat dan Andal
Bulukumba, Trotoar.id – Komitmen memperkuat kualitas data pembangunan terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Dinas Komunikasi, Informatik...