Trotoar.id, – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Ketua Pengurus Besar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi pemberantasan korupsi,
Kabar tersebut, disampaikan Achmad Nur Saleh selaku Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, setelah mengumumkan larangan untuk bepergian keluar negeri kepada Mardani H Maming.
“Iya (Maming jadi tersangka di KPK), Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” tambah Achmad Nur Saleh, dikutip dari gelora.co, Senin 21 Juni 2022.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata Mengaku jika kasus yang melibatkan ketua Umum BP HIPMI statusnya telah naik ketahap Penyidikan
Namun meski status naik, Alexander Mengaku lembaga Anti rasuah tersebut belum mengumumkan secara resmi tentang status tersangka dalam kasus dugaan Suap IUP.
“Kasusnya sudah naik menjadi penyidikan, namun belum kita umumkan secara resmi tersangka dalam kasus tersebut,” Katanya
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pemeriksaan terhadap Mardani Maming dan adiknya Rois Sunandar
Bulukumba, Trotoar.id - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari membuka pelatihan jurnalistik…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra, kembali menyapa konstituennya di Kecamatan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Rencana pemindahan lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ke Kecamatan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam…
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal…
This website uses cookies.