Trotoar.id, – Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPK kepada Presiden Joko Widodo
Surat pengunduran diri tersebut telah diterima, dan Presiden Jokowi, dan juga telah menerbitkan dan menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Lili
Kabar tersebut dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldi Maldini membenarkan Perihal terbitnya Keppres Pemberhentian Lili sebagai Komisioner KPK
Baca Juga :
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg), Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7/2022) dikutip Okezone.id
Faldo menambahkan, penerbitan keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili merupakan bagian dari prosedur administrasi yang diatur dalam UU KPK.
“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” kata Faldo.
Diketahui saat ini, Lili Sedang menjalani proses sidang etik yang dilakukan oleh Dewan oe gada KPK, setelah diketahui Lili diduga menerima fasilitas tiket untuk menyaksikan gelar motoGP di Mandalika
Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik setelah Dewas mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.
Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina.
Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.




Komentar