Categories: HiburanNasional

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi

Nikita MIrzani

Trotoar.id — Satreskrim Polresta Serang akhirnya resmi menerbitkan surat perintah penahanan terhadap menahan Nikita Mirzani, setelah penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan selama 1X24 JAm 

Penahanan NIkita Mirzani disampaikan Kabig Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media Jumat 22 Juli 2022  

“Setelah dilakukan penangkapan selama 1X24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM,” ujar Shinto, dilansir suara.com

Dengan penetapan tersebut, maka penyidik Polresta Serang selanjutkan akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

“Pemeriksaaan kesehatan dilakukakn sesuai dengans tandar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” jelas Shinto.

Soal Pemanggilan paksa dilakukan lantaran yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang

Diketahui, pada kamis 21 Juli 2022, Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama Arkana Mawardi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta pada Kamis 21 Juli 2022 Kemarin.

Kabar penjemputan Nikita Mirzani disampaikan pengacara Ramdan Alamsyah. Lewat Instagram, ia membagikan potongan tayangan saat Nikita digiring menuju mobil hitam milik penyidik Polresta Serang Kota.

Terlihat pula dalam tayangan yang beredar di media sosial bahwa Arkana Mawardi putra b NM menangis saat ibunya dijemput paksa, hingga Artis fenomenal tersebut mengajak Arkana masuk mobil penyidik.

Dalam Kasus tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.

Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Bupati Luwu Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Spirit Memuliakan Manusia Melalui Pendidikan

LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…

7 menit ago

Munafri ke Jakarta Temui Bahlil, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…

12 menit ago

Wabup Luwu Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Bolong–Lamasi, Target Rampung Sehari

LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…

16 menit ago

Pansus LKPJ DPRD Makassar Tunda Pembahasan, OPD Diminta Serahkan Data Lebih Awal

MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…

19 menit ago

Pengamat: Pemerintahan Munafri–Aliyah Efektif, Kinerja Diakui Nasional dan Kepuasan Publik Tinggi

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…

36 menit ago

Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase

MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…

39 menit ago

This website uses cookies.