Nikita MIrzani

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 22 Juli 2022 20:05

Artis NIkita MIrzani Berbaju Cokelat
Artis NIkita MIrzani Berbaju Cokelat

Trotoar.id — Satreskrim Polresta Serang akhirnya resmi menerbitkan surat perintah penahanan terhadap menahan Nikita Mirzani, setelah penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan selama 1X24 JAm 

Penahanan NIkita Mirzani disampaikan Kabig Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media Jumat 22 Juli 2022  

“Setelah dilakukan penangkapan selama 1X24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM,” ujar Shinto, dilansir suara.com

Dengan penetapan tersebut, maka penyidik Polresta Serang selanjutkan akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

“Pemeriksaaan kesehatan dilakukakn sesuai dengans tandar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” jelas Shinto.

Soal Pemanggilan paksa dilakukan lantaran yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang

Diketahui, pada kamis 21 Juli 2022, Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama Arkana Mawardi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta pada Kamis 21 Juli 2022 Kemarin.

Kabar penjemputan Nikita Mirzani disampaikan pengacara Ramdan Alamsyah. Lewat Instagram, ia membagikan potongan tayangan saat Nikita digiring menuju mobil hitam milik penyidik Polresta Serang Kota.

Terlihat pula dalam tayangan yang beredar di media sosial bahwa Arkana Mawardi putra b NM menangis saat ibunya dijemput paksa, hingga Artis fenomenal tersebut mengajak Arkana masuk mobil penyidik.

Dalam Kasus tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.

Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 Juni 2026 20:00
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Lepas Delegasi IGS, Tutup Kunjungan dengan Hangat dan Sarat Makna
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pagi itu, suasana di Hotel Rinra Makassar terasa berbeda. Tidak lagi riuh dengan agenda pertemuan dan diskusi internasional, ...
Metro25 Juni 2026 19:55
Pemkot Makassar Dan Pengadilan Agama Jaling Kerjasama Terkait Panti Asuhan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Di balik dinding-dinding panti asuhan di Kota Makassar, ada ratusan anak yang tumbuh tanpa kehadiran orang tua kandung. Merek...
Daerah25 Juni 2026 19:49
Wakil Bupati Barru Hadiri Pelantikan Dan Pelepasan Siswa-Siswi SMK Pelayaran
BARRU, TROTOAR.ID — Suasana penuh semangat dan kebanggaan menyelimuti prosesi pelantikan dan pelepasan taruna-taruni SMK Pelayaran Lintas Nusantara ...
Daerah25 Juni 2026 19:45
Ditengah Pesatnya Informasi, Pemda Bulukumba Gelar Workshop Keamanan Informasi
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Di tengah pesatnya transformasi digital, keamanan informasi menjadi isu krusial yang tak bisa lagi dipandang sebelah mata. K...