Trotoar.id, Makassar — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga ketua Umum HIPMI dan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Mardani Maming keluar dari KPK usia menjalani pemeriksaan selama 7 jam lebih menggunakan rompi orange dengan tangan terborgol.
Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut keluar terlihat mendapat pengawalan dari penyidik KPK menuju keruangan konferensi pers gedung Merah Putih.
Mardani H Maming ditetapkan KPK Sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Terkait perizinan usaha pertambangan IUP di kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan
Terlihat pula sejumlah simpatisan Mardani H Maming yang berada di gedung KPK sejak siang, terlihat mencoba mendekat, namun tim pengaman tidak membolehkan mereka mendekat
Saat tiba di gedung KPK siang tadi, Mardani Maming sempat mengeluhkan langkah KPK yang memasukkan dirinya dalam daftar pencarian orang
“Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022,” keluh Mardani, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7) siang dikutip RM.id




Komentar