Categories: NasionalPolitik

Sosialisasikan PKPU nomor 4, KPU dan Bawaslu Warning Parpol

KPU Sulsel

Trotoar.id Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang verifikasi dan pendaftaran partai politik  dan anggota DPRD. 

Sosialisasi PKPU dihadiri dipimpin langsung ketua KPU Sulsel Faisal Amir dan dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sulsel Laode Arumahi dan sejumlah komisioner BAwaslu, juga dihadiri sejumlah utusan partai politik.

Faisal Amir menjelaskan, sosialisasi dilakukan agar partai politik memahami PKPU nomor 4 tahun 2022, agar pada proses tahapan verifikasi berlangsung partai politik telah memahami apa saja yang perlu disiapkan

“KIta sosialisasikan PKPU ini agar partai politik memahami apa saja yang disiapkan untuk menghadapi verifikasi yang akan dilakukan KPU nantinya,” kata FAisal Amir 

Untuk Partai politik peserta pemilu pendatang baru akan menghadapi dua tahapan verifikasi yang dilakukan KPU, yakni verifikasi Faktual dan administrasi, khusus terhadap 9 Partai politik, yang memiliki perwakilan di DPR RI, cuma akan menghadapi verifikasi Administrasi

Sementara Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, proses verifikasi administrasi dilakukan untuk menyesuaikan data yang diserahkan masing-masing parpol ke dalam sistem Informasi Politik (Sipol) milik KPU 

“Kita akan mencocokan data yang disetor Partainya ke KPU, apakah orang-orang yang ada di dalam kepengurusan partai tersebut ada atau tidak, sebab pengalaman beberapa waktu lalu, banyak parpol yang menyerahkan daftar pengurus tidak lagi di partai bersangkutan atau telah pindah partai, inilah yang akan kita cocokkan,” Kata Saiful Jihad

Termasuk kata dia keterwakilan 30 persen perempuan di alam kepengurusan partai politik, apakah telah memenuhi atau belum, dan jika ada masalah ditemukan maka partai tersebut dianggap belum memenuhi syarat. 

dan diberi waktu untuk melakukan perbaikan, namun jika hingga masa perbaikan yang diberikan belum dimanfaatkan maka parpol tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan akan di gugurkan sebagai peserta pemilu.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026

SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…

6 jam ago

Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…

6 jam ago

Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah

SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…

6 jam ago

Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran

MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…

6 jam ago

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

10 jam ago

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

14 jam ago

This website uses cookies.