Site icon Trotoar.id

Dianggap Cacat Hukum, Pemohon Minta Ke MPG Membatalkan Hasil Musda Golkar ke X

Trotoar.id

Bendera Partai Golongan Karya (Golkar)

Trotoar.id, Jakarta – Sidang mahkamah partai telah digelar, dalam sidang Mahkamah Partai Golkar menghadirkan dua belah pihak baik pemohon dan termohon dalam hal ini ketua DPD I Golkar Sulsel. 

Sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok perkara yang diajukan pihak pemohon mantan ketua DPD II Golkar Sulsel Farouk M Betta. Bahkan ada enam pokok perkara yang diajukan pihak oleh pemohon

Pihak pemohon memohon mengajukan kepada Majelis MP Golkar untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, menyatakan musda ke X Golkar Sulsel cacat hukum dan pemohon meminta melalui keputusan Mahkamah Partai membatalkan keterpilihan Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel dalam Musda ke-X. 

Tidak itu saja, pihak pemohon juga juga meminta agar DPP Partai Golkar untuk tidak menerbitkan surat keputusan apapun, terhadap hasil Musda X DPD Partai Golkar Sulsel 

Selain itu, pihak pemohon juga meminta agar tidak menerbitkan surat keputusan kepengurusan mengenai komposisi susunan pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel periode 2020-2025.

Dan yang terakhir, meminta agar Mahkamah Partai memerintahkan DPP Partai Golkar dan DPD I Partai Golkar Sulsel untuk melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ulang.

Kuasa Hukum Pihak pemohon Farouk M Betta, Syahrir Cakkari mengungkapkan sidang perdana merupakan sidang , dimana majelis hakim MPG memeriksa kelengkapan dokumen pihak pemohon dan termohon termasuk masing-masing kuasa dari kuasa hukum  

“Tadi sidang pendahuluan termasuk pengecekan dokumen seperti kuasa dari masing-masing kuasa hukum dan pihak dan pihak prinsipal yang hadir, baik dari pemohon maupun dari termohon,” Kata Syahrir Cakkari

Sidang perdana perselisihan hasil Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sulsel ke X dipimpin langsung oleh Supriansyah Wakil ketua Mahkamah Partai Golkar,  yang juga rival Taufan Pawe saat maju pada musda ke X partai Golkar Sulsel.  

Termasuk pemberian pandangan majelis hakim terhadap  penyempurnaan permohonan pemohon serta masukan dari Majelis Hakim agar masalah itu diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

Selanjutnya majelis hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan pada 8 Agustus 2022, dengan agenda sidang mediasi mediasi oleh hakim mediator Mahkamah Partai akan dilaksanakan tgl 8 Agustus 2022 di DPP PG, semua pihak prinsipal diharapkan untuk hadir.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pada 10 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan permohonan pemohon tgl 10 agustus 2022.

Exit mobile version