Dianggap Cacat Hukum, Pemohon Minta Ke MPG Membatalkan Hasil Musda Golkar ke X

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Rabu, 03 Agustus 2022 18:51

Bendera Partai Golongan Karya (Golkar)
Bendera Partai Golongan Karya (Golkar)

Trotoar.id, Jakarta – Sidang mahkamah partai telah digelar, dalam sidang Mahkamah Partai Golkar menghadirkan dua belah pihak baik pemohon dan termohon dalam hal ini ketua DPD I Golkar Sulsel. 

Sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok perkara yang diajukan pihak pemohon mantan ketua DPD II Golkar Sulsel Farouk M Betta. Bahkan ada enam pokok perkara yang diajukan pihak oleh pemohon

Pihak pemohon memohon mengajukan kepada Majelis MP Golkar untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, menyatakan musda ke X Golkar Sulsel cacat hukum dan pemohon meminta melalui keputusan Mahkamah Partai membatalkan keterpilihan Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel dalam Musda ke-X. 

Tidak itu saja, pihak pemohon juga juga meminta agar DPP Partai Golkar untuk tidak menerbitkan surat keputusan apapun, terhadap hasil Musda X DPD Partai Golkar Sulsel 

Selain itu, pihak pemohon juga meminta agar tidak menerbitkan surat keputusan kepengurusan mengenai komposisi susunan pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel periode 2020-2025.

Dan yang terakhir, meminta agar Mahkamah Partai memerintahkan DPP Partai Golkar dan DPD I Partai Golkar Sulsel untuk melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ulang.

Kuasa Hukum Pihak pemohon Farouk M Betta, Syahrir Cakkari mengungkapkan sidang perdana merupakan sidang , dimana majelis hakim MPG memeriksa kelengkapan dokumen pihak pemohon dan termohon termasuk masing-masing kuasa dari kuasa hukum  

“Tadi sidang pendahuluan termasuk pengecekan dokumen seperti kuasa dari masing-masing kuasa hukum dan pihak dan pihak prinsipal yang hadir, baik dari pemohon maupun dari termohon,” Kata Syahrir Cakkari

Sidang perdana perselisihan hasil Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sulsel ke X dipimpin langsung oleh Supriansyah Wakil ketua Mahkamah Partai Golkar,  yang juga rival Taufan Pawe saat maju pada musda ke X partai Golkar Sulsel.  

Termasuk pemberian pandangan majelis hakim terhadap  penyempurnaan permohonan pemohon serta masukan dari Majelis Hakim agar masalah itu diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

Selanjutnya majelis hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan pada 8 Agustus 2022, dengan agenda sidang mediasi mediasi oleh hakim mediator Mahkamah Partai akan dilaksanakan tgl 8 Agustus 2022 di DPP PG, semua pihak prinsipal diharapkan untuk hadir.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pada 10 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan permohonan pemohon tgl 10 agustus 2022.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah30 Juli 2026 17:31
Adnan Purichta Lantik Andi Muchtar Pimpin PMI Bulukumba, Tegaskan Jiwa Kemanusiaan Sang Bupati
BULUKUMBA, Trotoar.id – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bul...
Daerah30 Juli 2026 17:26
Putra Luwu Utara Ciptakan Mobil Listrik Marlip, Bupati Andi Rahim Dorong Produksi di Daerah
MAKASSAR, Trotoar.id – Kabupaten Luwu Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui inovasi putra daerahnya di sektor otomotif nasional. Ir...
Daerah30 Juli 2026 17:23
Bupati Luwu Terima Rekomendasi Kemendagri, Pembentukan Perseroda Selangkah Lebih Dekat
JAKARTA, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Luwu semakin memantapkan langkah membentuk Perseroan Daerah (Perseroda) setelah menerima rekomendasi dari...
Hukum30 Juli 2026 15:02
Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
JAKARTA, Trotoar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang staf administrasi internalnya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), sebagai...