Trotoar.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan menahan Empat orang anggota Polri di tempat khusus.
Penahanan dilakukan buntut dari insiden yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, yang mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak
“Malam ini 4 orang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari kedepan,” Kata Listyo Sigit Prabowo di hadapan wartawan di mabea Polri, kamis 4 Agustus 2022
Baca Juga :
Namun orang nomor satu di jajaran kepolisian tersebut belum rinci empat personil kepolisian yang ditahan, namun keempatnya merupakan bagian dari 25 orang yang diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
Kapolri juga tidak menyampaikan secara detail alasan penempatan keempat personil kepolisian di tempat khusus, namun diduga keempatnya telah menghilangkan alat bukti di kasus Brigadir J.
“Nanti kita akan umumkan, saat ini pemeriksaan masih berlanjut. Namun demikian hal itu sudah kita dapatkan siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan, semuanya nanti akan kita buka pada saat prosesnya tuntas,” ungkap Sigit.
Selain empat orang yang ditempatkan di tempat Khusus, Listyo mengungkapkan ada 21 anggota Polri akan diperiksa oleh tim khusus dan jika ada yang terbukti terlibat atas kematian Brigadir J maka proses pidana akan dilakukan
“Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik,” kata Sigit.
Kapolri mengatakan tim Irsus bentukannya sudah memeriksa 25 personel di balik insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J. Bahkan, tiga diantaranya berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau bintang satu.
Kemudian, ada juga lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Panma, dan lima Bintara serta tamtama. Puluhan personel polisi yang diperiksa itu disebut dari berbagai satuan.
“Dari satuan Divisi Propam, Polres dan Polda Bareskrim,” kata Sigit.dikutip, voi.id
Komentar