Trotoar.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan tersangka baru dalam kasus Kematian Brigadir J di kediaman dinas Kadiv Propam Polri di Duren tiga jakarta Selatan.
Tersangka baru yang disebutkan adalah Ferdy Sambo, berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh Tim khsus, dan berdasarkan gelar Perkara
“Berdasarkan Pendalaman Timsus, fan gelar perkara yang digelar pagi tadi maka FS dinyatakan sebagai tersangka baru dalam kematian Brigadir J,” Kata Listyo Sigit Kapolri
Baca Juga :
Terkait pasal yang di herat kepada Tersangka FS, kata Listyo nanti akan disampaikan secara langsung oleh Kepala Badan Reserse dan kriminal
Kapolri menjelaskan dalam yang dilakukan tim khusus tidak ada tembak nembak antara Bharada E dan Brigadir J, yang ada adalah penembakan yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Listyo juga menyatakan jika usia penembakan terhadap Brigadir J, tersangka FS kemudian mengambil senjata milik Brigadir J dan menembak tembok, yang terkesan menggambarkan terjadi tembak menembak di kediaman dinas kadiv Propam Polri
Sementara itu kabareskrim Polri Agus Agus Andrianto, menyebutkan jika dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J Polri telah menetapkan empat tersangka, Bharada E, Brigadir RR Bharada KM dan Irjen Pol FS
“Ada empat tersangka dalam kasus ini satu berpangkat Irjen Pol, dan keempatnya di jerat pasal 340 subsider 338 KUHP, ‘kata Agus
Agus menjelaskan tersangka FS berperan penting dalam kematian Brigadir J, dimana FS membuat skenario atas kematian Brigadir J, dan Irjen FS juga yang memerintahkan pemjunuhan terhadap Brigadir J




Komentar