Mabes Polri

Kapolri: Tidak Ada Tembak Menembak, yang ada Penembakan Atas Perintah Irjen FS

Suriadi
Suriadi

Selasa, 09 Agustus 2022 20:14

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi selatan Andi Ina Kartika Sari ikut mendampingi kunjungan kerja Panglima TNI dan Kapolri yang meninjau lokasi Isolasi Mandiri yang difasilitasi Pemerintah Provinsi 
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi selatan Andi Ina Kartika Sari ikut mendampingi kunjungan kerja Panglima TNI dan Kapolri yang meninjau lokasi Isolasi Mandiri yang difasilitasi Pemerintah Provinsi 

Trotoar.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan tersangka baru dalam kasus Kematian Brigadir J di kediaman dinas Kadiv Propam Polri di Duren tiga jakarta Selatan. 

Tersangka baru yang disebutkan adalah Ferdy Sambo, berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan  oleh Tim khsus, dan berdasarkan gelar Perkara 

“Berdasarkan Pendalaman Timsus, fan gelar perkara yang digelar pagi tadi maka FS dinyatakan sebagai tersangka baru dalam kematian Brigadir J,” Kata Listyo Sigit Kapolri 

Baca Juga  Wujud Program Kapolri, Polres Sinjai MoU dengan RSUD

Terkait pasal yang di herat kepada Tersangka FS, kata Listyo nanti akan disampaikan secara langsung oleh Kepala Badan Reserse dan kriminal 

Kapolri menjelaskan dalam yang dilakukan tim khusus tidak ada tembak nembak antara Bharada E dan Brigadir J, yang ada adalah penembakan yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia. 

Baca Juga  Pelaku Penyiram Air Keras Mengaku Dendam, Novel: Saya Tidak Pernah Punya Musuh Diluar Sana

Listyo juga menyatakan jika usia penembakan terhadap Brigadir J, tersangka FS kemudian mengambil senjata milik Brigadir J dan menembak tembok, yang terkesan menggambarkan terjadi tembak menembak di kediaman dinas kadiv Propam Polri 

Sementara itu kabareskrim Polri Agus Agus Andrianto, menyebutkan jika dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J Polri telah menetapkan empat tersangka, Bharada E, Brigadir RR Bharada KM dan Irjen Pol FS 

Baca Juga  Wamenaker Tegaskan Penggunaan TKA Harus Dorong Peningkatan SDM Lokal

“Ada empat tersangka dalam kasus ini satu berpangkat Irjen Pol, dan keempatnya di jerat pasal 340 subsider 338 KUHP, ‘kata Agus 

Agus menjelaskan tersangka FS berperan penting dalam kematian Brigadir J, dimana FS membuat skenario atas kematian Brigadir J, dan Irjen FS juga yang memerintahkan pemjunuhan terhadap Brigadir J 

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Politik25 Oktober 2026 11:59
Eks Wakil Bupati Sidrap Mahmud Yusuf Perkuat Golkar Sulsel, Emban Misi Kemanusiaan
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Partai Golkar Sulawesi Selatan memperkuat barisan kepengurusannya dengan menghad...
Metro24 Oktober 2026 21:57
Fatmawati Rusdi: Sulsel Siap Jadi Simpul Produksi dan Distribusi Pangan Sulampua
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sulawesi Selatan memperkuat posisinya sebagai salah satu sentra produksi sekali...
Metro24 Oktober 2026 17:52
Sulsel Fest 2026 Hadirkan 60 UMKM, Sediakan 40 Stan Gratis
12 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Festival Koperasi dan UMKM Sulawesi Selatan 2026 (Sulsel Fest) menghadirkan pel...
Metro24 Oktober 2026 16:46
Aliyah Mustika Ilham Resmikan Identitas Baru MOMTOMOMS, Dorong Perempuan Saling Menguatkan
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengapresiasi peran komunitas pe...