
Trotoar.id,Makassar – Hingga saat ini sejak pendaftaran partai politik di buka oleh Komisi pemilihan umum, tercatat ada 23 laporan soal adanya NIK warga yang dicaplok masuk dalam sistem Informasi Politik (Sipol) KPU yang diserahkan oleh Partai Politik
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengungkapkan, 23 laporan itu berasa dari sulsel, dimana pelapor keberatan identitasnya dicaplok sebagai pengurus partai politik.
“Itu data untuk Sulsel saja, di luar dari data NIK penyelenggara yang sempat dicaplok oleh partai politik,” Kata Saiful Jihad

Saiful juga meyayangkan sikap KPU yang tidak ingin membeberkan nama partai politik yang mencaplok NIK warga masuk dalam kepengurusan partai yang tertuang dalam sipol.
Sehingga Pihak Bawaslu berharap agar kiranya KPU untuk membeberkan parpol mana saja yang telah mencaplok NIK warga dalam sipol sebagai pengurus partai politik.
“Ini yang susah karena KPU saat ini belum ingin membeberkan nama parpol yang mencaplok NIK masyarakat sauk dalam sistem Informasi Politik atau masuk dalam kepengurusan partai politik,” ucapnya
Menurutnya Parpol yang mencaplok NIK warga harus diumumkan agar masyarakat dapat mengetahui mereka yang dicaplok masuk sebagai pengurus parpol di mana saja



Komentar