
Trotoar.id, Makassar – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang Komisi kode etik Polri (KKEP) terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada insiden berdarah di rumah dinas kadiv Propam Polri 8 Juli 2022
Sidang kode etik menghadirkan Irjen Ferdy Sambo, dan sejumlah mantan ajudannya dan Asisten rumah tangganya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang komisi kode etik, yang di gelar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, menyebutkan ada 15 saksi yang dihadirkan dalam, sidang KKEP yang menghadirkan Ferdy Sambo

“Saksi dari patsus (tempat khusus) Bareskrim, RR (Rizky Rizal), KM (Kuat Ma’rut), RE (Richard Eliezer),” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Untuk saksi Bharada RE dihadirkan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
“RE hadir melalui zoom,” ucap dia. Selain itu dalam sidang etik Ferdy Sambo, Polri turut menghadirkan saksi lainnya. dikutip Kompas.com
Dalam sidang KKEP Nurul menyampaikan ada lima saksi dari patsus Brimob yang dihadirkan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos, Kombes Budhi Herdi, Mantan Kapolres Jakarta Selatan.

Kombes Agus Nurpatria, dan Mantan Kaden A Biro Paminal, dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.
Kemudian saksi dari patsus Provos ada RS, AR, ACN, CP, dan RS. Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB “Totalnya ada 15 ya,” kata dia.
Dalam kasus kematian Brigadir J, ada lima tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian dua diantaranya warga Sipil yakni KM dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, sementara tiga personil kepolisian Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE dan Bripka RR


Komentar