
Teoroar.id – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberhentikan Irjen Ferdy Sambo Dengan tidak Hormat sebagai anggota Polri
Keputusan Komisi Etik Polri disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo kepada Wartawan di Mabes Polri, Jumat dini hari 26 Agustus 2022
“Untuk yang bersangkutan Irjen FS di kenalan Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT), ” Kata Dedy Prasetyo Kadiv Humas Polri

Sebelum diberhentikan dengan tidak Hormat, Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Etik Polri (PDTH) di Mabes Polri
Sidang Komisi Etik Polri dipimpin langsung oleh Komjen Ahmad Dofiri, yang menyebutkan jika Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik kepolisian
Dalam sidang KKEP menghadirkan 15 saksi termasuk tiga tersangka yang ikut menjadi saksi dalam sidang etik Kepolisian serta beberapa anggota Polri yang di berada daei Patsus Brimob, yakni HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo),” kata Nurul kepada wartawan.
Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Jenderal bintang dia tersebut di dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Selain Ferdy Sambo polisi juga menetapkan empat tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.


Komentar