Ferdy Sambo

Pengajuan Banding Ferdy Sambo di Sahkan Kapolri Pekan Dena Timsus gelar Sidang

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Sabtu, 17 September 2022 17:51

Raut Wajah Ferdy Sambo Dalam Sidang komisi Etik Polri
Raut Wajah Ferdy Sambo Dalam Sidang komisi Etik Polri

Trotoar.id, Makassar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengesahkan jadwal sidang banding Komisi Kode Etik Polri yang diajukan Oleh Irjen Ferdy Sambo. 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, menyebutkan, jadwal sidang banding Irjen Ferdy Sambo telah dijadwalkan dan disahkan oleh Kapolri 

“Sidang banding KKEP atas pengajuan Irjen Ferdy Sambo telah disahkan oleh Kapolri, sisa mengatur jadwalnya,” Kata Dedi Prasetyo sebagaimana tayangan pada program Sapa Indonesia Siang di Kompas TV.

Lanjut, Dedi, Tim Khusus akan menjadwalkan menggelar sidang KKEP untuk merespons banding yang diajukan Ferdy Sambo pada pekan depan.

“Pekan depan pelaksanaan Sidang Banding terkait pernyataan banding yang disampaikan Irjen FS,” tambah jenderal bintang dua itu.

Sidang banding KKEP nantinya dilakukan oleh majelis hakim menggelar rapat yang hasilnya nanti kolektif kolegial dan merupakan putusan yang mengikat dan final 

Lanjut, Dedi bekas kadiv Propam Polri tersebut, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Ferdy Sambo juga tengah menghadapi kasus hukum dengan status sebagai tersangka sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyidik kepolisian dalam kasus tersebut menjerat mantan kadiv Propam Polri itu dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ancaman maksimalnya mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kini dalam perkembangan kasusnya, berkas Ferdy Sambo yang sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan Agung sudah dikembalikan ke Mabes Polri.

Kejaksaan Agung menilai perlu ada yang dilengkapi oleh penyidik agar anatomi kasusnya jelas dan dakwaan yang disusun jaksa dapat benar-benar membuktikan dugaan kejahatan Ferdy Sambo.

Penulis : Ady

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 Mei 2026 13:09
Kemendagri Nobatkan Makassar Terbaik I Creative Financing, Raih Insentif Rp3 Miliar
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat regional Sulawesi. Di bawah kepemimpinan Wali Ko...
Metro30 Mei 2026 13:04
Munafri-Aliyah Kenalkan Fitur “Makassar Move” di Lontara+, Warga Bisa Dapat Hadiah dari Olahraga
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong penerapan gaya hidup sehat sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga...
Metro30 Mei 2026 13:00
Lautan Manusia Padati Anjungan Losari, Munafri Resmi Lepas Makassar Half Marathon 2026
MAKASSAR, Trotoar.id — Lautan manusia berseragam pelari memadati kawasan Anjungan Pantai Losari, Minggu (30/5/2026) pagi, dalam gelaran Makassar Hal...
Metro29 Mei 2026 18:48
Kawal MHM 2026, Perumda Parkir Makassar Turunkan 50 Personel dan Siapkan 12 Kantong Parkir Resmi
MAKASSAR, Trotoar.id — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya memperketat pengawasan dan pengelolaan parkir pada pelaksanaan Makassar...