Ferdy Sambo

Pengajuan Banding Ferdy Sambo di Sahkan Kapolri Pekan Dena Timsus gelar Sidang

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Sabtu, 17 September 2022 17:51

Raut Wajah Ferdy Sambo Dalam Sidang komisi Etik Polri
Raut Wajah Ferdy Sambo Dalam Sidang komisi Etik Polri

Trotoar.id, Makassar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengesahkan jadwal sidang banding Komisi Kode Etik Polri yang diajukan Oleh Irjen Ferdy Sambo. 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, menyebutkan, jadwal sidang banding Irjen Ferdy Sambo telah dijadwalkan dan disahkan oleh Kapolri 

“Sidang banding KKEP atas pengajuan Irjen Ferdy Sambo telah disahkan oleh Kapolri, sisa mengatur jadwalnya,” Kata Dedi Prasetyo sebagaimana tayangan pada program Sapa Indonesia Siang di Kompas TV.

Lanjut, Dedi, Tim Khusus akan menjadwalkan menggelar sidang KKEP untuk merespons banding yang diajukan Ferdy Sambo pada pekan depan.

“Pekan depan pelaksanaan Sidang Banding terkait pernyataan banding yang disampaikan Irjen FS,” tambah jenderal bintang dua itu.

Sidang banding KKEP nantinya dilakukan oleh majelis hakim menggelar rapat yang hasilnya nanti kolektif kolegial dan merupakan putusan yang mengikat dan final 

Lanjut, Dedi bekas kadiv Propam Polri tersebut, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Ferdy Sambo juga tengah menghadapi kasus hukum dengan status sebagai tersangka sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyidik kepolisian dalam kasus tersebut menjerat mantan kadiv Propam Polri itu dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ancaman maksimalnya mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kini dalam perkembangan kasusnya, berkas Ferdy Sambo yang sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan Agung sudah dikembalikan ke Mabes Polri.

Kejaksaan Agung menilai perlu ada yang dilengkapi oleh penyidik agar anatomi kasusnya jelas dan dakwaan yang disusun jaksa dapat benar-benar membuktikan dugaan kejahatan Ferdy Sambo.

Penulis : Ady

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 Agustus 2026 22:56
Maulid KKDB, Appi Tekankan Pendidikan Adab Harus Dimulai dari Keluarga
MAKASSAR, Trotoar.id— Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menekankan pentingnya memperkuat pendidikan adab dan karakter anak sejak dari lingkungan ...
Metro30 Agustus 2026 22:52
Resmikan Masjid Maradekaya, Appi Minta Masjid Tak Sekadar Megah tapi Harus Ramai dan Jadi Pusat Pembinaan Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta Masjid Maradekaya tidak berhenti sebagai bangunan ibadah yang megah, tetapi bena...
Politik30 Agustus 2026 14:03
Nama Diusulkan Jadi Bendahara Golkar Sulsel, Amirullah Serahkan Keputusan ke DPP
MAKASSAR, Trotoar.id — Amirullah Nur Saenong menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait kemungkinan dirinya dipe...
Politik30 Agustus 2026 13:36
NasDem Sulsel Bidik 24 Kursi di Pemilu Mendatang, Kader Nyaleg Lewat Partai Lain Diancam Dipecat
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai NasDem Sulawesi Selatan memasang target lebih tinggi untuk pemilu mendatang. Setelah meraih 17 kursi DPRD hasil Pemilu...