OTT KPK

Ditetapkan Sebagai Tersangka, SD Hakim MA Tidak Ikut Ditahan

Suriadi
Suriadi

Jumat, 23 September 2022 05:25

Ditetapkan Sebagai Tersangka, SD Hakim MA Tidak Ikut Ditahan

Trotoar.id, Makassar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan kasus yang ditangani Mahkamah Agung 

Dari 10 orang satu merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, satu Hakim Yustisia/Panitera MA, yang ditetapkan sebagai tersangka, 4 PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung l, 2 orang Pengacara, 2 orang pihak swasta yang berperkara 

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, ditetapkan 10 orang sebagai tersangka satu merupakan Hakim Agung Mahkamah Agung, ” Kata Firli Bahuri

Ketua KPK juga menyebutkan enam pihak sebagai penerima suap di antaranya Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi, PNS Mahkamah Agung, Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak pemberi suap ada empat orang masing masing dari pihak swasta diantaranya. Yosep Parera, Pengacara, Eko Suparno, Pengacara, Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hingga saat ini dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK baru menahan enam orang, hingga KPK meminta kepada empat orang lainnya untuk tetap koperasi mengikuti proses hukum yang ditangani penyidik KPK 

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Politik28 Juli 2026 15:43
Usulkan 20 Nama, Pattarai: SOKSI Siap Perkuat Kepengurusan Baru Golkar Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id – Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Sulawesi Selatan resmi mengusulkan 20 n...
Metro28 Juli 2026 13:38
Makassar Jadi Daerah Percontohan Digitalisasi Bansos Nasional
Makassar, Trotoar.id – Kota Makassar resmi ditunjuk pemerintah pusat sebagai salah satu daerah percontohan (pilot project) pelaksanaan digitalisasi ...
Uncategorized28 Juli 2026 13:33
Tak Perlu Modal Besar, Appi: Cukup Dua Ember untuk Mulai Pilah Sampah dari Rumah
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar resmi memperkuat reformasi pengelolaan sampah melalui penerbitan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor ...
Politik28 Juli 2026 13:27
IAS Mulai Rancang Formasi DPD I Golkar Sulsel 2026-2031, Sejumlah Nama Masuk Bursa Pengurus
MAKASSAR, Trotoar.id – Tim formatur hasil Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai bergerak menyusun komposisi kepengurusan...