Liga 1

Pengunaan Gas Air Mata Dilarang FIFA, Mahfud MD: Untuk Menghalau Massa

Suriadi
Suriadi

Minggu, 02 Oktober 2022 18:12

Personil Kepolisian Saat Menembakkan Gas Air Mata Saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. 1 Oktober 2022
Personil Kepolisian Saat Menembakkan Gas Air Mata Saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. 1 Oktober 2022

Trotoar.id, Makassar – Ratusan jiwa menjadi korban dalam kerusuhan pada laga Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, diduga karena tembakan gas air mata yang dilontarkan ke arah tribun penonton saat terjadi kerusuhan

Apa lagi dalam aturan FIFA Bab III dan pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan, penggunaan gas Air Mata dilarang dalam meredam massa penonton pertandingan sepak bola 

“Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa,” tulis regulasi FIFA tersebut.

Namun Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan alasan aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah penonton di stadion Kanjuruhan Malang sabtu 1 Oktober 2022 

Penggunaan has air mata untuk menghalau penonton yang sedang mengejar pemain baik dari tim Arema FC maupun Persebaya Surabaya 

“Ada yang mengejar Arema karena merasa kok kalah. Ada yang kejar Persebaya, sudah dievakuasi ke tempat aman, semakin lama semakin banyak, kalau tidak pakai gas air mata aparat kewalahan, akhirnya disemprotkan,” kata Mahfud dikutip CNN Indonesia Minggu 2 Oktober 2022.

Mahfud menuturkan tindakan aparat di Magelang tersebut akan menjadi evaluasi dalam Pengamanan dalam pertandingan dingan sepak bola kedepannya. 

“Yang jangka panjang, kita evaluasi dalam peristiwa ini, sesungguhnya di balik ini ada apa,” ucap dia.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan biaya yang dibutuhkan untuk perawatan korban dan kebutuhan lainnya akan ditanggung oleh pemerintah daerah Malang.

“Biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perawatan dan penyelesaian masalah korban akan ditanggung Pemda Kabupaten Malang,” katanya.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai suporter Arema memasuki lapangan karena kecewa timnya kalah melawan Persebaya. Mereka menerobos masuk untuk menyampaikan langsung kekecewaannya kepada pemain dan ofisial.

Apa lagi dalam aturan FIFA Bab III dan pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan, penggunaan gas Air Mata dilarang dalam meredam massa penonton pertandingan sepak bola 

“Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa,” tulis regulasi FIFA tersebut.

Namun Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan alasan aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah penonton di stadion Kanjuruhan Malang sabtu 1 Oktober 2022 

Penggunaan has air mata untuk menghalau penonton yang sedang mengejar pemain baik dari tim Arema FC maupun Persebaya Surabaya 

“Ada yang mengejar Arema karena merasa kok kalah. Ada yang kejar Persebaya, sudah dievakuasi ke tempat aman, semakin lama semakin banyak, kalau tidak pakai gas air mata aparat kewalahan, akhirnya disemprotkan,” kata Mahfud dikutip CNN Indonesia Minggu 2 Oktober 2022.

Mahfud menuturkan tindakan aparat di Magelang tersebut akan menjadi evaluasi dalam Pengamanan dalam pertandingan dingan sepak bola kedepannya. 

“Yang jangka panjang, kita evaluasi dalam peristiwa ini, sesungguhnya di balik ini ada apa,” ucap dia.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan biaya yang dibutuhkan untuk perawatan korban dan kebutuhan lainnya akan ditanggung oleh pemerintah daerah Malang.

“Biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perawatan dan penyelesaian masalah korban akan ditanggung Pemda Kabupaten Malang,” katanya.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai suporter Arema memasuki lapangan karena kecewa timnya kalah melawan Persebaya. Mereka menerobos masuk untuk menyampaikan langsung kekecewaannya kepada pemain dan ofisial.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah08 Juli 2026 16:20
Andi Utta Motivasi Wisudawan STAI Al-Gazali Bulukumba Lebih Kreatif dan Inovatif
Bulukumba, Trotoar.id — Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menghadiri Wisuda Sarjana ke-35 Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Gazali Buluku...
Politik08 Juli 2026 16:08
Genderang Musda XI Golkar Sulsel Ditabuh, Pendaftaran Bakal Calon Ketua Resmi Dibuka
Makassar, Trotoar.id — Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Sulawesi Selatan resmi mengumumkan jadwal pengambilan dan ...
Daerah07 Juli 2026 21:32
Diskominfo Bulukumba Monev Website Desa, Dorong Transparansi dan Transformasi Digital
BULUKUMBA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa berbasis digital. Melalui Dinas Pembe...
Daerah07 Juli 2026 21:30
Porsenijar PGRI 2026 Ledakkan Ekonomi Sidrap: Rp4,26 Miliar Berputar, Jalanan Lumpuh Diserbu 75 Ribu Pengunjung
SIDRAP, Trotoar.id — Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) PGRI 2026 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tak sekadar sukses sebagai ajang kompe...