Personil Kepolisian Saat Menembakkan Gas Air Mata Saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. 1 Oktober 2022
Trotoar.id, Makassar – Ratusan jiwa menjadi korban dalam kerusuhan pada laga Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, diduga karena tembakan gas air mata yang dilontarkan ke arah tribun penonton saat terjadi kerusuhan
Apa lagi dalam aturan FIFA Bab III dan pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan, penggunaan gas Air Mata dilarang dalam meredam massa penonton pertandingan sepak bola
“Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa,” tulis regulasi FIFA tersebut.
Namun Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan alasan aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah penonton di stadion Kanjuruhan Malang sabtu 1 Oktober 2022
Penggunaan has air mata untuk menghalau penonton yang sedang mengejar pemain baik dari tim Arema FC maupun Persebaya Surabaya
“Ada yang mengejar Arema karena merasa kok kalah. Ada yang kejar Persebaya, sudah dievakuasi ke tempat aman, semakin lama semakin banyak, kalau tidak pakai gas air mata aparat kewalahan, akhirnya disemprotkan,” kata Mahfud dikutip CNN Indonesia Minggu 2 Oktober 2022.
Mahfud menuturkan tindakan aparat di Magelang tersebut akan menjadi evaluasi dalam Pengamanan dalam pertandingan dingan sepak bola kedepannya.
“Yang jangka panjang, kita evaluasi dalam peristiwa ini, sesungguhnya di balik ini ada apa,” ucap dia.
Di sisi lain, Mahfud mengatakan biaya yang dibutuhkan untuk perawatan korban dan kebutuhan lainnya akan ditanggung oleh pemerintah daerah Malang.
“Biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perawatan dan penyelesaian masalah korban akan ditanggung Pemda Kabupaten Malang,” katanya.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai suporter Arema memasuki lapangan karena kecewa timnya kalah melawan Persebaya. Mereka menerobos masuk untuk menyampaikan langsung kekecewaannya kepada pemain dan ofisial.
Apa lagi dalam aturan FIFA Bab III dan pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan, penggunaan gas Air Mata dilarang dalam meredam massa penonton pertandingan sepak bola
“Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa,” tulis regulasi FIFA tersebut.
Namun Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan alasan aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah penonton di stadion Kanjuruhan Malang sabtu 1 Oktober 2022
Penggunaan has air mata untuk menghalau penonton yang sedang mengejar pemain baik dari tim Arema FC maupun Persebaya Surabaya
“Ada yang mengejar Arema karena merasa kok kalah. Ada yang kejar Persebaya, sudah dievakuasi ke tempat aman, semakin lama semakin banyak, kalau tidak pakai gas air mata aparat kewalahan, akhirnya disemprotkan,” kata Mahfud dikutip CNN Indonesia Minggu 2 Oktober 2022.
Mahfud menuturkan tindakan aparat di Magelang tersebut akan menjadi evaluasi dalam Pengamanan dalam pertandingan dingan sepak bola kedepannya.
“Yang jangka panjang, kita evaluasi dalam peristiwa ini, sesungguhnya di balik ini ada apa,” ucap dia.
Di sisi lain, Mahfud mengatakan biaya yang dibutuhkan untuk perawatan korban dan kebutuhan lainnya akan ditanggung oleh pemerintah daerah Malang.
“Biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perawatan dan penyelesaian masalah korban akan ditanggung Pemda Kabupaten Malang,” katanya.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai suporter Arema memasuki lapangan karena kecewa timnya kalah melawan Persebaya. Mereka menerobos masuk untuk menyampaikan langsung kekecewaannya kepada pemain dan ofisial.
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.