Trotoar.id, Mamuju – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Wakil Ketua Bapemperda A. Muchtar Mappatoba dan beberapa anggotanya M. Arfandy Idris serta dan Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Selatan A. Amir Hamsah, menghadiri rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Rakor yang dipusatkan di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat Mamuju, untuk mewujudkan pemahaman mengenai fungsi legislasi DPRD sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan daerah pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Serta mampu membangun sinergitas dalam pembentukan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam upaya akselerasi pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, serta terwujudnya optimalisasi fungsi Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah berkualitas.
Rakor dibuka langsung Dirjen Kementerian dalam negeri yang juga menjabat sebagai Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik, menyampaikan, pentingnya bapemperda dalam menyamakan perspektif dalam membentuk Produk hukum daerah
“Rakor ini sangat penting, dimana dengan rakor ini utusan Bapemperda baik di tingkat DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat satu pandangan tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah ,” Ucapnya
DIa juga mengatakan, jika pelaksanaan Rakor Bapemperda se Indonesia digelar di Mamuju untuk memberi rtuang daerah lain dalam melaksanakan event tingkat nasional, yang juga akan mendorong laju perekonomian daerah yang menjadi tuan rumah.
“Acara ini dilaksanakan di Provinsi Sulbar sebagai bentuk perhatian terhadap daerah-daerah baru atau “pinggiran” agar dapat melaksanakan event tingkat nasional, jadi jangan hanya terfokus di Ibukota Jakarta atau Provinsi lainnya di Pulau Jawa”.Tambahnya
Sementara itu Ketua Panitia Kegiatan Rakornas Makmur Marbun, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemahaman mengenai fungsi legislasi DPRD sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan daerah pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Serta untuk terbangunnya sinergitas pembentukan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam upaya akselerasi pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, serta terwujudnya optimalisasi fungsi Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.