Trotoar.id, Makassar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dari enam tersangka yang diumumkan, salah satu tersangka itu adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Sigit di Polresta Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022, dilansir detik.com
Baca Juga :
Selain direktur Utama PT LIB, Mabes Polri juga menetapkan tiga personil kepolisian masing-masing Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang, H Danki 3 Brimob Polda Jatim, TSA Kasat Samapta Polres Malang
Ada juga tersangka lain AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan SS, Security Officer
Keenam tersangka Keenam tersangka ini dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian keolahragaan dengan ancaman paling lama lima tahun
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” Bunyi pasal 360 ayat 1
Selain itu, para tersangka dikenai Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan



Komentar