Trotoar.id, Makassar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dari enam tersangka yang diumumkan Kapolri satu merupakan Direktur Utama LIB AHL, dan tiga personil kepolisian beserta dengan ketua pa itiapertandigan dan Security Officer
Dalam keterangannya Listyo menyebutkan, tiga anggota Polri berpangkat perwira tersebut, di antaranya Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Berikut ini perannya:
Baca Juga :
“Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan,” Katanya
Kemudian, H Danki 3 Brimob Polda Jatim. Berikut, Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata.
TSA, Kasat Samapta Polres Malang, Yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata tentunya



Komentar