Wakil ketua I DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif Saat Menerima Pengunjuk Rasa Menolak Kenaikan Harga BBM
Trotoar.id, Makassar — Komisi C DPRD Sulsel melalui Andi Januar Jaury Darwis angkat bicara soal kejahatan perbankkan yang selama ini menghantui nasabah bank baik milik pemerintah maupun swasta.
Bahkan baru-baru ini, sejumlah nasabah Bank Sulselbar di Kota Mamuju Provinsi Sulawesi barat, mengaku kehilangan dana pada rekening Bank Sulselbar miliknya yang jumlahnya mencapai Rp10 miliar.
Dia menyebutkan jika peristiwa raibnya uang sejumlah nasabah di Bank Sulselbar, menjadi preseden buruk bagi bank PLat merah tersebut.
Sehingga dia berharap agar kiranya Bank milik pemerintah provinsi dan Sulsel dan barat dapat bertanggung jawab dan menulusuri aliran dana nasabah yang hilangnya tersbeut.
Dia menyebutkan dalam KUHPerdata pasal 1367 ayat 1 yang berbunyi segala bentuk kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan pegawai/pekerja dalam melaksanakan pekerjaan yang diberikan kepadanya merupakan tanggung jawab perusahaan/pemberi kerja.
“Persoalan tanggung jawab ini sudah jelas dan tegas dinyatakan dalam KUHPerdata Pasal 1367 ayat (1),” Ungkap Januar Jaury Darwis
Lanjut politisi partai Demokrat, dia mengungkapkan raibnya dana nasabah tersebut tidak serta merta pihak perusahaan dalam hal ini bank Sulselbar menyerahkan tanggung jawab kepada pegawainya yang membuat permasalahan melainkan juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab pihak lembaga perbankkan.
“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, akan tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dalam pengawasannya,” Jelas Januar
Dia juga mengingatkan jika majikan-majikan atau pimpinan lembaga perbankan tidak lepas tangan dan menyerahkan semua persoalan terhadap karyawannya, sebab dalam pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata tegas menyebutkan
“Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya,” bunyi pasal 1367 ayat 3 Kata Januar
Bahwa perlindungan nasabah yang menggunakan jasa perbankan juga telah dijamin dalam Undang-undang N0.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam BAB III Hak Konsumen Pasal 4 huruf a disebutkan :
“Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi jasa”
Selanjutnya Pasal 4 huruf h ditegaskan :
“Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”
Selanjutnya dalam Pasal 7 huruf g ditegaskan :
“Tentang kewajiban pelaku usaha adalah member kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”Jelasnya
Selanjutnya BAB VI Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Pasal 19 disebutkan
Ayat (1) “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi jasa yang dihasilkan”
Ayat (2) “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembalian uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat (3) “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (Tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Apa lagi secara khusus perlindungan nasabah pengguna Jasa Keuangan/Perbankan secara tegas diatur dalam Peraturan OJK Nomor 06/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) POJK disebutkan
“PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau Pihak ketiga yang bekerja untuk mewakili kepentingan PUJK”
Bahwa perlindungan atau jaminan nasabah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta dalam Rapat Dengar Pendapat maka Oleh Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyimpulkan atas kejadian ini merupakan tindakan Keperdataan antara Pemohon RDP dengan Pihak PT. BNI (Persero)
MAKASSAR, Trotoar.id — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Kepolisian Daerah Sulawesi…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sulawesi Selatan bersama…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membagikan kisah perjalanan hidup, karier, hingga dinamika…
SELAYAR, TROTOAR.ID— Anggota DPR RI, Achmad Daeng Sere, menyerahkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat Kabupaten…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Forkopimda turun langsung ke pasar menjelang Idul Adha…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya diplomasi Indonesia akhirnya membuahkan hasil. Sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang…
This website uses cookies.