Categories: News

Abdul Hayat Gani Melawan, PH Layangakan Surat Keberatan Ke Presiden

Yusuf Gunco

Trotoar.id, Makassar – Kuasa Hukum mantan Sekretaris Provinsi Abdul Hayat Gani Yusuf Gunco, Resmi mengajukan surat keberatan atas terbitnya putusan Pemberhentian Sekretaris Provinsi Sulsel ke Presiden, atas petikan keputusan presiden nomor 142/TPA Tahun 2022 tertanggal 30 November 2022 

Surat keberatan tersebut sebagai langkah awal, sebelum nantinya materi gugatan perdata di daftarkan ke Pengadilan Negeri Tata Usana Negara Kota Makassar, paling lambat 15 hari setelah surat keberatan tersbeut di layangkan

“Tadi Kami kuasa hukum Abdul Hayat telag melayangkan surat keberatan ke Presiden melalui sekretaris negara, dan akan ditunggu selama 15 hari kerja untuk mendapat balasan, setelah itu kita layangkan gugatan perdata di PTUN,” Jelasnya

upaya hukum yang ditempuh ABdul HAyat Gani atas keputusan presiden tertanggal 30 November yang memberhentikan dirinya sebagai Sekretaris Daerah provinsi Sulsel. 

“Tadi masuk kita layangkan surat keberatan di PTUN Makassar, paling lama 15 hari kedepan gugatan harus dimasukkan, itu sebagai langkah awal yang kita harus penuhi.” Jelasnya 

Dia juga mengaku, jika materi gugatan saat ini telah rampung disusun, namun karena pighaknya melayangkan surat keberatan atras SK pemberhentian tersebut, maka gugatan dilayangkans etelah ada balasan dari Istana soal surat keberatan yang dilayangkan.

Pebgfacara Senior tersbeut juga belum ingin secara detail membeberkan sejumlah materi gugatan yang akan dilayangkan dalam gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Tata Usaha Makassar (PTUN). 

Dia menilai kebijakan Presiden yang mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Abdul Hayat Gani Sebagai Sekretaris Provinsi, berdasar pada surat pengajuan yang diusulkan gubernur Sulsel melalui Badan kepegawaian Daerah (BKD)

Sehingga ada ruang untuk menteret pemerintah provinsi Sulsel dalam materi gugatan perdata yang dilayangkan minggu depan di PTUN, sebab dia menyebutkan untuk melakukan evaluasi kinerja bukan kewenangan gubernur 

“ Dalam hal evaluasi jabatan sekda itu kewenangan kementerian dalam negeri karena sekda dilantik oleh mendagri atas nama Presiden, sehingga kita akan buktikan jika prosedur pemberhentian Abdul Hayat gani sebagai Sekda bertentangan dengan dengan peraturan perundang-undangan,” Tegasnya  

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Kemendagri Nobatkan Makassar Terbaik I Creative Financing, Raih Insentif Rp3 Miliar

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat regional Sulawesi. Di…

22 jam ago

Munafri-Aliyah Kenalkan Fitur “Makassar Move” di Lontara+, Warga Bisa Dapat Hadiah dari Olahraga

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong penerapan gaya hidup sehat sekaligus memperkuat partisipasi…

22 jam ago

Lautan Manusia Padati Anjungan Losari, Munafri Resmi Lepas Makassar Half Marathon 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Lautan manusia berseragam pelari memadati kawasan Anjungan Pantai Losari, Minggu (30/5/2026) pagi,…

22 jam ago

Kawal MHM 2026, Perumda Parkir Makassar Turunkan 50 Personel dan Siapkan 12 Kantong Parkir Resmi

MAKASSAR, Trotoar.id — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya memperketat pengawasan dan pengelolaan parkir…

2 hari ago

Wawali Makassar Dukung KKN Berdampak UNIFA 2026, Perkuat Kolaborasi Pengabdian Masyarakat

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari jajaran Universitas…

2 hari ago

Gandi Rusdi Keliling Sulsel, Salurkan Daging Kurban Sekaligus Konsolidasi Kader PSI

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan, Muammar…

2 hari ago

This website uses cookies.