Yusuf Gunco

Abdul Hayat Gani Melawan, PH Layangakan Surat Keberatan Ke Presiden

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 16 Desember 2022 16:58

Yusuf GUnco Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani
Yusuf GUnco Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani

Trotoar.id, Makassar – Kuasa Hukum mantan Sekretaris Provinsi Abdul Hayat Gani Yusuf Gunco, Resmi mengajukan surat keberatan atas terbitnya putusan Pemberhentian Sekretaris Provinsi Sulsel ke Presiden, atas petikan keputusan presiden nomor 142/TPA Tahun 2022 tertanggal 30 November 2022 

Surat keberatan tersebut sebagai langkah awal, sebelum nantinya materi gugatan perdata di daftarkan ke Pengadilan Negeri Tata Usana Negara Kota Makassar, paling lambat 15 hari setelah surat keberatan tersbeut di layangkan

“Tadi Kami kuasa hukum Abdul Hayat telag melayangkan surat keberatan ke Presiden melalui sekretaris negara, dan akan ditunggu selama 15 hari kerja untuk mendapat balasan, setelah itu kita layangkan gugatan perdata di PTUN,” Jelasnya

upaya hukum yang ditempuh ABdul HAyat Gani atas keputusan presiden tertanggal 30 November yang memberhentikan dirinya sebagai Sekretaris Daerah provinsi Sulsel. 

“Tadi masuk kita layangkan surat keberatan di PTUN Makassar, paling lama 15 hari kedepan gugatan harus dimasukkan, itu sebagai langkah awal yang kita harus penuhi.” Jelasnya 

Dia juga mengaku, jika materi gugatan saat ini telah rampung disusun, namun karena pighaknya melayangkan surat keberatan atras SK pemberhentian tersebut, maka gugatan dilayangkans etelah ada balasan dari Istana soal surat keberatan yang dilayangkan.

Pebgfacara Senior tersbeut juga belum ingin secara detail membeberkan sejumlah materi gugatan yang akan dilayangkan dalam gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Tata Usaha Makassar (PTUN). 

Dia menilai kebijakan Presiden yang mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Abdul Hayat Gani Sebagai Sekretaris Provinsi, berdasar pada surat pengajuan yang diusulkan gubernur Sulsel melalui Badan kepegawaian Daerah (BKD)

Sehingga ada ruang untuk menteret pemerintah provinsi Sulsel dalam materi gugatan perdata yang dilayangkan minggu depan di PTUN, sebab dia menyebutkan untuk melakukan evaluasi kinerja bukan kewenangan gubernur 

“ Dalam hal evaluasi jabatan sekda itu kewenangan kementerian dalam negeri karena sekda dilantik oleh mendagri atas nama Presiden, sehingga kita akan buktikan jika prosedur pemberhentian Abdul Hayat gani sebagai Sekda bertentangan dengan dengan peraturan perundang-undangan,” Tegasnya  

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juli 2026 19:32
Fatmawati Rusdi Dampingi Gubernur Buka MPLS Sekolah Rakyat Sulsel
Makassar, Trotoar.id – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membuka seca...
Metro16 Juli 2026 18:55
Gubernur Andi Sudirman Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel, 270 Siswa Siap Wujudkan Mimpi
Makassar, Trotoar.id – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rak...
Metro16 Juli 2026 18:43
RSUD Daya Perkuat Pelayanan
Trotoar.id, Makassar — Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Daya Makassar terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang human...
Politik16 Juli 2026 16:46
Dari Batu Putih ke GOlkar Sulsel, IAS Menuju Kemenangan Tanpa Lawan
Makassar, Trotoar.id — Bakal calon Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), dijadwalkan mengembalikan formulir ...