Trotoar.id, Makassar — Setelah melewati proses yang cukup panjang, PArtai Ummat akhirnya ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) R dalam rapat pleno penetapan parpol peserta pemilu
Penetapan Partai Ummat sebagai peserta pemilu tahun 2024 mendatang dilakukan setelah, KPU melakukan verifikasi Ulang terhadap Partai Ummat di dia Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara.
“Pada hari ini ini dilaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dalam rangka melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Hasyim menyatakan, keputusan terbaru Bawaslu, maka dua provinsi yang menjadi penyebab Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu sudah dinyatakan memenuhi syarat.
“Dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat, di dua provinsi NTT dan Sulawesi Utara telah dinyatakan memenuhi syarat,” Jelasnya
Di NTT Partai Ummat memenuhi syarat 17 wilayah dan Partai Ummat memiliki 19 wilayah dengan status akhir memenuhi syarat dan Provinsi Sulawesi Utara syarat minimal memenuhi syarat 17 wilayah dan Partai Ummat memiliki 11 wilayah,” ujar Anggota KPU Idham Kholik saat membacakan hasil verifikasi faktual hasil putusan Bawaslu.



Komentar