Ferdy Sambo

JPU Tuntut Putri Candrawathi Pidana 8 Tahun penjara

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 18 Januari 2023 15:38

Terdakwa Putri Candrawathi Duduk di Sebelah Suaminya Ferdy Sambo
Terdakwa Putri Candrawathi Duduk di Sebelah Suaminya Ferdy Sambo

Trotoar.id, Makassar — Jaksa penuntut umum JPU kejaksaan negeri Jakarta selatan menuntut Putri Candrawathi hukuman pidana penjara selama 8 tahun atas kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat 

Tuntutan 8 tahun dibacakan JPU dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang menghadirkan terdakwa Putri C dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan 

“Menuntut terdakwa dengan hukuman [pidana penjara selama 8 tahun,” Ucap JPU saat membacakan tuntutan terhadap Istri mantan Kadiv Propam Polri  Rabu 18 Januari 2022

Jaksa Penuntut Umum juga meminta kepada majelis hakim agar kiranya, Hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama

Pihak penuntut meyakini istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut turut serta melakukan perencanaan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 

“Terdakwa Putri Candrawathi tahu perampasan nyawa Yosua dengan cara ditembak dan telah mengetahui pelaksanaan di rumah dinas Duren Tiga,” Ucapnya 

Disebutkan jika Putri saat terjadi penembakan berada di dalam kamar dan mendengar dan mengetahui terjadinya tindak pidana pembunuhan didalam rumah dinas Kadiv Propam Polri namun terdakwa tidak berkeinginan untuk keluar kamar.

Justru JPU menilai Putri menutup telinganya dengan tangannya dan tidak bergerak untuk keluar untuk melakukan pencegahan dan upaya membantu korban agar terhindar dari penembakan yang mengakibatkan korban Yosua meninggal

Sehingga JPU meyakini jika Putri Candrawathi telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa Pun menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

(Sumber Detik.com)

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 Agustus 2026 22:56
Maulid KKDB, Appi Tekankan Pendidikan Adab Harus Dimulai dari Keluarga
MAKASSAR, Trotoar.id— Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menekankan pentingnya memperkuat pendidikan adab dan karakter anak sejak dari lingkungan ...
Metro30 Agustus 2026 22:52
Resmikan Masjid Maradekaya, Appi Minta Masjid Tak Sekadar Megah tapi Harus Ramai dan Jadi Pusat Pembinaan Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta Masjid Maradekaya tidak berhenti sebagai bangunan ibadah yang megah, tetapi bena...
Politik30 Agustus 2026 14:03
Nama Diusulkan Jadi Bendahara Golkar Sulsel, Amirullah Serahkan Keputusan ke DPP
MAKASSAR, Trotoar.id — Amirullah Nur Saenong menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait kemungkinan dirinya dipe...
Politik30 Agustus 2026 13:36
NasDem Sulsel Bidik 24 Kursi di Pemilu Mendatang, Kader Nyaleg Lewat Partai Lain Diancam Dipecat
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai NasDem Sulawesi Selatan memasang target lebih tinggi untuk pemilu mendatang. Setelah meraih 17 kursi DPRD hasil Pemilu...