Site icon Trotoar.id

JPU Tuntut Putri Candrawathi Pidana 8 Tahun penjara

Trotoar.id

Terdakwa Putri Candrawathi Duduk di Sebelah Suaminya Ferdy Sambo

Trotoar.id, Makassar — Jaksa penuntut umum JPU kejaksaan negeri Jakarta selatan menuntut Putri Candrawathi hukuman pidana penjara selama 8 tahun atas kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat 

Tuntutan 8 tahun dibacakan JPU dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang menghadirkan terdakwa Putri C dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan 

“Menuntut terdakwa dengan hukuman [pidana penjara selama 8 tahun,” Ucap JPU saat membacakan tuntutan terhadap Istri mantan Kadiv Propam Polri  Rabu 18 Januari 2022

Jaksa Penuntut Umum juga meminta kepada majelis hakim agar kiranya, Hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama

Pihak penuntut meyakini istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut turut serta melakukan perencanaan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 

“Terdakwa Putri Candrawathi tahu perampasan nyawa Yosua dengan cara ditembak dan telah mengetahui pelaksanaan di rumah dinas Duren Tiga,” Ucapnya 

Disebutkan jika Putri saat terjadi penembakan berada di dalam kamar dan mendengar dan mengetahui terjadinya tindak pidana pembunuhan didalam rumah dinas Kadiv Propam Polri namun terdakwa tidak berkeinginan untuk keluar kamar.

Justru JPU menilai Putri menutup telinganya dengan tangannya dan tidak bergerak untuk keluar untuk melakukan pencegahan dan upaya membantu korban agar terhindar dari penembakan yang mengakibatkan korban Yosua meninggal

Sehingga JPU meyakini jika Putri Candrawathi telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa Pun menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

(Sumber Detik.com)

Exit mobile version