Categories: News

JPU Tuntut Putri Candrawathi Pidana 8 Tahun penjara

Ferdy Sambo

Trotoar.id, Makassar — Jaksa penuntut umum JPU kejaksaan negeri Jakarta selatan menuntut Putri Candrawathi hukuman pidana penjara selama 8 tahun atas kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat 

Tuntutan 8 tahun dibacakan JPU dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang menghadirkan terdakwa Putri C dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan 

“Menuntut terdakwa dengan hukuman [pidana penjara selama 8 tahun,” Ucap JPU saat membacakan tuntutan terhadap Istri mantan Kadiv Propam Polri  Rabu 18 Januari 2022

Jaksa Penuntut Umum juga meminta kepada majelis hakim agar kiranya, Hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama

Pihak penuntut meyakini istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut turut serta melakukan perencanaan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 

“Terdakwa Putri Candrawathi tahu perampasan nyawa Yosua dengan cara ditembak dan telah mengetahui pelaksanaan di rumah dinas Duren Tiga,” Ucapnya 

Disebutkan jika Putri saat terjadi penembakan berada di dalam kamar dan mendengar dan mengetahui terjadinya tindak pidana pembunuhan didalam rumah dinas Kadiv Propam Polri namun terdakwa tidak berkeinginan untuk keluar kamar.

Justru JPU menilai Putri menutup telinganya dengan tangannya dan tidak bergerak untuk keluar untuk melakukan pencegahan dan upaya membantu korban agar terhindar dari penembakan yang mengakibatkan korban Yosua meninggal

Sehingga JPU meyakini jika Putri Candrawathi telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa Pun menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

(Sumber Detik.com)

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

DWP Sulsel Salurkan Hewan Kurban, Sasar Kelompok Rentan di Makassar

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…

10 jam ago

Pemprov Sulsel Raih Terbaik I Creative Financing Regional Sulawesi, Terima Insentif Rp3 Miliar

KENDARI, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik I sebagai Provinsi Creative Financing…

10 jam ago

Progres Infrastruktur Melesat, Gubernur Sulsel: Jalan Panciro–Batas Makassar Capai 83,35 Persen

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan progres pembangunan infrastruktur jalan dalam…

10 jam ago

Business Champion Australia Perkuat Kemitraan Ekonomi dalam Kunjungan ke Jakarta

JAKARTA, TROTOAR.ID — Business Champion Australia untuk Indonesia, Profesor Jennifer Westacott AC, menyelesaikan kunjungan kedelapannya…

10 jam ago

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub

JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi sertifikasi kompetensi secara gratis bagi alumni Program Magang…

10 jam ago

Jamaah Haji Kloter 1 Embarkasi Ujung Pandang Dijadwalkan Tiba di Makassar 1 Juni

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Jamaah haji kelompok terbang (kloter) 1 Embarkasi Ujung Pandang dijadwalkan akan kembali…

11 jam ago

This website uses cookies.