Categories: Ekonomi

Tak masuk Dalam Daftar P3KE, Masyarakat Tak Dapat Gunakan Gas 3 Kg

Gas Elpiji 3 Kg

Trotoar.id, Makassar — Pemerintah saat ini tengah mencarikan formulasi agar penyaluran GAs Elpiji Khusus tiga kilogram tepat sasaran. 

Meski formulasi dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah diujicobakan , namun pemerintah membuat formulasi baru untuk melakukan pembatasan pendistribusian LPG 3 Kg dapat tepat sasaran.

Hingga dikatakan jika ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan untuk menggunakan gas elpiji 3 Kg, diantaranya rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan yang merupakan sasaran penerima konversi dari pemerintah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji , mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 Kg dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas untuk kapal penangkapan ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.

“Pembatasan tersebut tidak akan menyulitkan masyarakat. Tetapi tetap bertujuan supaya gas bersubsidi ini hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang tidak mampu.” Jelasnya 

Apabila regulasi tersebut resmi diberlakukan nantinya masyarakat yang tidak terdaftar di data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tidak dapat lagi menggunakan gas Elpiji 3 Kg

Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) mulai menguji coba pembelian elpiji atau LPG 3 kilogram (Kg) di lima kecamatan melalui sub penyalur atau pangkalan resmi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

“Saat ini, kami masih melakukan uji coba di lima kecamatan,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (18/1) dikutip merdeka.com

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Kisah Nene Mallomo Dipentaskan di Makassar, Rawat Nilai Moral Kebudayaan Sidrap

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui…

12 jam ago

Sabet Tiga Penghargaan di Gapura Awards Sulsel, IGTKI-PGRI Sidrap Raih Kado Terindah Akhir Kepengurusan

MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan…

12 jam ago

Gubernur Sulsel Tinjau Progres Jalan Hertasning, Proyek MYP Capai 64 Persen

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan…

12 jam ago

Bupati Sidrap Tutup Kejurnas Drag Race 2026 Putaran 2 di Lanud Sultan Hasanuddin

MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan…

12 jam ago

Wali Kota Makassar Resmi Tutup Tudang Sipulung Nasional II SMADA

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…

14 jam ago

Puluhan Tahun Semrawut, Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Akhirnya Ditertibkan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama…

15 jam ago

This website uses cookies.