DPRD Sulsel

SK Pengangkatan Marthen Rantetondok Terbit, DPRD Sulsel Jadwalkan Paripurna Pekan Depan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 25 Januari 2023 17:22

Salinan Keputusan SK Kemendagri Tentang poengesahan Pengangkatan ANggota DPRD Sulse;l Sisa Masa Jabatan 2019-2024
Salinan Keputusan SK Kemendagri Tentang poengesahan Pengangkatan ANggota DPRD Sulse;l Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Trotoar.id, Makassar — Kementerian Dalam negeri telah mengesahkan pengangkatan politisi Golkar Marthen Rantetondok sebagai Pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Sulsel, sisa masa jabatan 2019-2024  

Pengesahan Marthen tertuang dalam Surat keputusan menteri dalam negeri nomor 100.2.1.4-36 tahun 2023 yang diterbitkan 13 Januari 2023, dan ditandatangani langsung Plh Kepala Biro Umum Evan  Nur Setya Hadi atas nama menteri dalam negeri 

Atas terbitnya SK Kemendagri tentang pergantian antar waktu anggota, maka DPRD Sulsel telah melakukan rapat pimpinan dan menyerahkan kepada Badan Musyawarah untuk mengagendakan jadwal paripurna pengambilan sumpah dan jabatan anggota DPRD Sulsel 

Anggota Fraksi Partai gerindra Muchtar Mappatoba menjelaskan hasil rapim menyetujui tindak lanjut surat kemendagri tentang pergantian antar waktu, dari fraksi partai Golkar 

“Iya tadi di rapim menyetujui menindaklanjuti surat kemendagri,  dan jadwal paripurnanya diserahkan ke bamus untuk menentukan jadwal pelaksanaan paripurna,” Kata Muchtar Mappatoba 

Surat keputusan menteri dalam negeri wajib ditindaklanjuti selama 60 hari setelah SK pengangkatan diterbitkan oleh Kementerian Dalam negeri. 

Marthen Rantetondok sendiri diangkat sebagai anggota DPRD Sulsel oleh Kemendagri, menggantikan Taqwa Muller yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sulsel, berdasarkan surat pengunduran dirinya tertanggal 23 Mei 2022. 

Taqwa Muller sendiri merupakan peraih kursi kedua dari daerah pemilihan Sulsel 11 yang terdiri dari empat kabupaten diantaranya Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara 

Penulis : Addy

 Komentar