Trotoar.id, Makassar – Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan jadwal paripurna pengesahan dan pengangkatan Marthen Rantetondok sebagai Anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW)
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulsel Marjono, bila bamus menetapkan 2 Februari 2023 paripurna pengesahan PAW
“Sudah kami rapat Bamus, dan kesepakatan kamu 2 Februari paripurna Pengesahan dan pengangkatan PAW, sisa masa jabatan 2019-2024,” Kata Marjono
Baca Juga :
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan penetapan jadwal dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan yang meminta badan Musyawarah menentukan jadwal parulipurna.
Dan juga kata dia berdasar dari SK Menteri dalam negeri yang telah diterbitkan periksa pengesahan dan pengangkatan Marthen Rantetondok sebagai anggota DPRD Sulsel sisa masa jabatan 2019-2024.
Marthen Rantetondok yang di ditanyakan kesiapannya dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel menyatakan tidak memiliki persiapan khusus untuk dilantik
“Tidak ada persiapan khusus, saya cuma jaga kesehatan saja seperti biasanya,” Katanya
Komentar