Trotoar.id, Medan — Kebebasan pers menjadi perhatian dua pihak baik institusi kepolisian dan Dewan pers, dan itu merupakan wujud mengawal peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi, yag memiliki peran penting dalam penyebaran informasi
Hal itu tergambarkan dalam kegiatan Sosialisasi yang dilakukan Polri bersama Dewan pers dalam mengawal kerjasama perlindungan kemerdekaan pers yang di gelar di hotel Santika Dyandra Medan, Sumatera Utara.
“Peran saat ini telah menjadi salah satu bagian terpenting dalam bernegara dan berbangsa, apalagi pers merupakan pilar keempat, yang sangat memiliki peran yang strategis dalam pembangunan nasional.,” Kata kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.
Melalui pers, informasi terkait pembangunan di seluruh daerah dapat terdistribusi dengan mudah dan cepat dan eksponensial, Sehingga Dedi berharap sosialisasi kerja sama yang dibangun bersama dewan pers akan meningkatkan literasi masyarakat dalam mencerna isi pemberitaan media.
Apalagi lanjut Dedi literasi literasi media saat ini sangat penting dimiliki oleh masyarakat, mengingat sebentar lagi indonesia menuju tahun politik
“Sebentar lagi kita memasuki tahun politik, peningkatan berita hoax, kampanye hitam, politik identitas, dan sebagainya akan lebih marak lagi, olehnya itu yang harus diantisipasi. oleh Pers saat ini menjaga kondusifitas daerah dan menjadi bagian dalam menjaga peradaban,” ujarnya.
Ditegaskan, jika media dalam menjalankan peran dan fungsinya harus berpedoman etika jurnalistik dan tunduk pada Undang-Undang Pers dalam menjalankan perannya.
Apalagi Polri dan Dewan pers telah menandatangani nota kesepahaman terkait koordinasi perlindungan kemerdekaan pers.
“Untuk menjalankan aturan itu Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerja sama ditandai melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan,” tutur Dedi.
“Nota kesepahaman ini dimaksud untuk menjadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita,” imbuhnya.




Komentar