Ferdy Sambo

Hakim PN Jaksel, Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Suriadi
Suriadi

Senin, 13 Februari 2023 16:43

Terdakwa Putri Candrawathi Duduk di Sebelah Suaminya Ferdy Sambo
Terdakwa Putri Candrawathi Duduk di Sebelah Suaminya Ferdy Sambo

Trotoar.id, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo 

Bonus hukuman mati diputuskan Hakim PN Jaksel setelah membacakan rangkuman atau kesimpulan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi 

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” kata hakim ketua yang disambut riuh oleh sejumlah pengunjung sidang.

Hakim menilai Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 5 ayat 2 Ke 1 KUHP dan menilai Mantan Kadiv Propam Polri  terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat,

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya JPU Menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman 20 Tahun Penjara, dan motif sehingga dilakukannya pembunuhan tidak dapat dibuktikan 

Penulis : Upi

 Komentar