
Trotoar.id, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Bonus hukuman mati diputuskan Hakim PN Jaksel setelah membacakan rangkuman atau kesimpulan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” kata hakim ketua yang disambut riuh oleh sejumlah pengunjung sidang.

Hakim menilai Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 5 ayat 2 Ke 1 KUHP dan menilai Mantan Kadiv Propam Polri terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat,
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya JPU Menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman 20 Tahun Penjara, dan motif sehingga dilakukannya pembunuhan tidak dapat dibuktikan


Komentar