Categories: Nasional

Kejagung Belum Bersikap Soal Vonis Hakim, LPSK Harap Jaksa Tak Banding, Bharada E Bisa Bebas Akhir 2023

Bharada E

Trotoar.id – Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan telah menjatuhkan Vonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan penjara terhadap terdakwa Richard Elizer pelaku pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) 

Atas vonis Hakim yang di jatuhkan kepada Bharada E, kejaksaan Agung belum mengambil sikap apakah akan banding atau tidak terkait putusan Hakim tersebut 

Dilansir dari CNN Indonesia kapuspen Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pihaknya akan pelajari terlebih dahulu putusan dan pertimbangan majelis Hakim PN Jaksel 

“Kejagung mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” Kata Ketur Sumedana 

Kendati demikian, Ketut memastikan lembaganya kejaksaan agung tetap menghormati apa yang menjadi putusan  Majelis Hakim.

Ia pun juga menilai, jika JPU telah berhasil membuktikan tindak pidana pembunuhan berencana seperti yang didakwakan kepada terdakwa. 

“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap, agar kiranya jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E 

“Kita berharap, agar kiranya jaksa penuntut umum tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini, dan itu sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,” kata Edwin di PN Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Richard. 

Atas dasar itulah majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bukan penjara terhadap Bharada E 

Jika Jaksa tidak mengajukan Banding atas putusan Majelis hakim, maka Bharada E dapat menghirup udara bebas pada akhir 2023 mendatang, mengingat Bharada e memulai masa tahannya sejak Agustus 2022

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

May Day 2026, Cicu Apresiasi Aksi Buruh Tertib dan Tegaskan Komitmen DPRD Sulsel Kawal Aspirasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan…

4 jam ago

Wali Kota Munafri Tampung Aspirasi Buruh, May Day Makassar Hadir Lebih Dialogis dan Inklusif

MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan…

4 jam ago

Munafri–Aliyah Rangkul Buruh, May Day 2026 di Makassar Diawali Fun Walk Penuh Kebersamaan

MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat…

4 jam ago

May Day Makassar 2026 Dikemas Humanis, Diawali Jalan Sehat hingga Panggung Rakyat

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan…

4 jam ago

KPU Makassar Sosialisasikan PDPB Bersama Disdukcapil hingga Tingkat Kecamatan

MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan…

4 jam ago

Tinjau Pembibitan, Bupati Luwu Targetkan Kejayaan Kakao Kembali

Makassar, Trotoar.id -- Patahudding meninjau langsung lokasi pembibitan sekaligus pelatihan teknik sambung pucuk kakao di…

4 jam ago

This website uses cookies.