Jaksa Penuntut umum menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pidana 12 tahun penjara dalam kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Trotoar.id – Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan telah menjatuhkan Vonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan penjara terhadap terdakwa Richard Elizer pelaku pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)
Atas vonis Hakim yang di jatuhkan kepada Bharada E, kejaksaan Agung belum mengambil sikap apakah akan banding atau tidak terkait putusan Hakim tersebut
Dilansir dari CNN Indonesia kapuspen Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pihaknya akan pelajari terlebih dahulu putusan dan pertimbangan majelis Hakim PN Jaksel
“Kejagung mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” Kata Ketur Sumedana
Kendati demikian, Ketut memastikan lembaganya kejaksaan agung tetap menghormati apa yang menjadi putusan Majelis Hakim.
Ia pun juga menilai, jika JPU telah berhasil membuktikan tindak pidana pembunuhan berencana seperti yang didakwakan kepada terdakwa.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap, agar kiranya jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E
“Kita berharap, agar kiranya jaksa penuntut umum tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini, dan itu sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,” kata Edwin di PN Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Richard.
Atas dasar itulah majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bukan penjara terhadap Bharada E
Jika Jaksa tidak mengajukan Banding atas putusan Majelis hakim, maka Bharada E dapat menghirup udara bebas pada akhir 2023 mendatang, mengingat Bharada e memulai masa tahannya sejak Agustus 2022
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan…
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan…
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat…
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan…
Makassar, Trotoar.id -- Patahudding meninjau langsung lokasi pembibitan sekaligus pelatihan teknik sambung pucuk kakao di…
This website uses cookies.