Bharada E

Kejagung Belum Bersikap Soal Vonis Hakim, LPSK Harap Jaksa Tak Banding, Bharada E Bisa Bebas Akhir 2023

Suriadi
Suriadi

Rabu, 15 Februari 2023 19:14

Jaksa Penuntut umum menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pidana 12 tahun penjara dalam kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 
Jaksa Penuntut umum menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pidana 12 tahun penjara dalam kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Trotoar.id – Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan telah menjatuhkan Vonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan penjara terhadap terdakwa Richard Elizer pelaku pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) 

Atas vonis Hakim yang di jatuhkan kepada Bharada E, kejaksaan Agung belum mengambil sikap apakah akan banding atau tidak terkait putusan Hakim tersebut 

Dilansir dari CNN Indonesia kapuspen Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pihaknya akan pelajari terlebih dahulu putusan dan pertimbangan majelis Hakim PN Jaksel 

Baca Juga  Anggap Dakwaan JPU Kabur, Ferdy Sambo Minta DI Bebaskan

“Kejagung mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” Kata Ketur Sumedana 

Kendati demikian, Ketut memastikan lembaganya kejaksaan agung tetap menghormati apa yang menjadi putusan  Majelis Hakim.

Ia pun juga menilai, jika JPU telah berhasil membuktikan tindak pidana pembunuhan berencana seperti yang didakwakan kepada terdakwa. 

“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” tuturnya.

Baca Juga  Pengajuan Banding Ferdy Sambo di Sahkan Kapolri Pekan Dena Timsus gelar Sidang

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap, agar kiranya jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E 

“Kita berharap, agar kiranya jaksa penuntut umum tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini, dan itu sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,” kata Edwin di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga  Jadi Tahanan Kejaksaan, Ferdy Sambo: Saya Sangat Mencintai Istri Saya, Dia Tidak Terlibat

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Richard. 

Atas dasar itulah majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bukan penjara terhadap Bharada E 

Jika Jaksa tidak mengajukan Banding atas putusan Majelis hakim, maka Bharada E dapat menghirup udara bebas pada akhir 2023 mendatang, mengingat Bharada e memulai masa tahannya sejak Agustus 2022

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Politik06 November 2026 22:26
Ribuan Massa Padati Harlah ke-15 NasDem di Sidrap, 212 Kader Penggerak Resmi Dilantik
SIDRAP, TROTOAR.ID — Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-15 Partai NasDem di Sulawesi Selatan menjadi momentum konsolidasi kekuatan politik partai hin...
Metro06 November 2026 21:02
IPM Sulsel 2026 Tembus 76,66, Bone Catat Pertumbuhan Tertinggi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kualitas pembangunan manusia di Sulawesi Selatan menunjukkan tren positif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Pemban...
Politik06 November 2026 16:39
IAS Minta Pengurus Golkar Sulsel Melek Media dan Digital, Jangan Gagap Zaman
JAKARTA, TROTOAR.ID — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), meminta seluruh jajaran pengurus dan kader Golkar di...
Daerah06 November 2026 15:36
Langkah Sidrap Membangun Kesejahteraan Berbuah Anugerah Cita Negeri 2026
JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas kesehatan, da...