Categories: MetroPendidikan

Dikuhkuhkan Sebagai Guru Besar Fak Hukum UMI, Kamal Hidjaz: Pembentukan UU IKN Belum Penuhi Asas Tujuan Yang Jelas

Prof Kamal

Trotoar.id, Makassar — Universitas Muslim Indonesia Kembali mengukuhkan tiga Guru besar, dua diantaranya Merupakan Guru Besar Fakultas Hukum dan Satu merupakan Guru Besar Fakultas Pertanian 

Salh satu Guuru besar yang yang dukukuhkan dalam Rapat senat Terbuka Universitas Muslim INdonesia yakni Prof. Muhammad Kamal Hidjaz sebagai Guru Besar fakultas Hukum UMI. 

Dalam orasi Ilmiahnya mantan presidium KAHMI Sulsel tersebut berjudul “Perpindahan Ibu Kota Negara suatu telaah Menurut asas-asa pembentukan undang-undangan”

Salah satu substansi dalam materi orasi ilmiahnya Kamal Hidjaz menyebutkan Beberapa gagasan pokok dalam pidato ini merupakan elaborasi dari artikel jurnal yang dibuatnya pada tahun 2022 yang lalu dengan judul “Prospects for the New Capital City Policy in Law and Economic Perspectives” 

Sehingga bukan tanpa alasan dirinya memilih judul tersebut, mengingat respon publik terhadap kebijakan pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara sangatlah dinamis, hingga menimbulkan pro kontra di masyarakat, baik dari aspek historis, geografis, normatif, sosio-ekonomi, hingga pada persoalan kultural.

Lanjut Prof Kamal dalam orasi Ilmiahnya menyampaikan jika berdasarkan fakta bahwa dari 28 tahapan atau agenda pembahasan RUU IKN di DPR hanya 7 dokumen dan informasi yang bisa diakses publik.  

Apa lagi Asas Kejelasan tujuan mengharuskan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Tujuan pembentukan suatu undang-undang, antara lain dapat dilihat pada bagian konsideran nya. 

Dia menyebutkan ika dalam konsideran UU IKN kurang menyatakan bahwa UU IKN dibentuk dengan beberapa alasan diantaranya bahwa upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara

Kemudian tata kelola tersebut bertujuan untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia

Ketiga hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang Ibu Kota Negara, Keempat berdasarkan UU No. 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI hanya mengatur penetapan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota  NKRI.  

“JIka Mengacu pada rumusan di atas, tujuan pembentukan UU IKN mengandung sejumlah problem: pertama, asas kejelasan tujuan menginginkan adanya penjelasan yang konkrit mengenai sasaran yang ingin dicapai, namun penjelasan 14 dalam konsideran masih bersifat abstrak. Belum tergambar apa yang menjadi landasan sosiologis, konstitusional, politis, atau urgensi lainnya sehingga harus memindahkan ibu kota negara  atau membentuk UU IKN.” Jelasnya


Selain Itu dia juga menyebutkan, jika ada ketidakjelasan dalam tujuan yang ingin dicapai, apakah UU IKN dimaksudkan sebagai dasar pengaturan untuk memperbaiki tata kelola Ibu Kota Negara, atau legitimasi yuridis bagi kebijakan memindahkan ibu kota negara?

Tidak Itu saja dia juga menyampaikan jika terdapat kontradiksi dalam rumusan tujuan tersebut yang menyatakan bahwa belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang ibu kota negara, namun menyebutkan UU nomor 29 Tahun 2007 yang pada prinsipnya mengatur secara khusus DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.  

Pengukuhan Prof Kamal Hidjaz sebagai Guru Besar Fakultas Hukum dilakukan dalam rapat senat terbuka Universitas Muslim Indonesia yang dipimpin langsung Rektor UMI Prof Basri Modding, yang dihadiri pengurus Senat dan para undangan

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Pastikan Stok Aman Jelang Iduladha, Pemkab dan Forkopimda Sidrap Pantau Harga di Pasar Sentral Pangkajene

SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)…

16 menit ago

Hadiri Penamatan Santri Ma’had DDI, Bupati Syaharuddin Alrif Tegaskan Pendidikan Kunci Kemajuan Sidrap

SIDRAP, TROTOAR.ID– Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menghadiri penamatan siswa kelas akhir tingkat Madrasah…

17 menit ago

Pemkab Luwu Perkuat Kolaborasi Petani Menuju Pertanian Modern dan Berkelanjutan

LUWU ,TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong penguatan sektor pertanian melalui forum Sarasehan dan…

18 menit ago

Peringatan Harkitnas 2026 Tegaskan Pentingnya Menjaga Generasi Muda di Ruang Digital

SIDRAP, TROTOAR.ID – Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tahun 2026 di Kabupaten Sidenreng Rappang…

25 menit ago

Kerjasama Diskominfo, SMPN 1 Bulukumba Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Siswa

Bulukumba, Trotoar.id - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari membuka pelatihan jurnalistik…

17 jam ago

Reses di Biringkanaya, Andi Odhika Cakra Serap Aspirasi Warga Soal CCTV, Bansos hingga Sumur Bor

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra, kembali menyapa konstituennya di Kecamatan…

17 jam ago

This website uses cookies.