Ferdy Sambo

12 April Hakim PT DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Sambo CS

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 08 Maret 2023 19:42

Terdakwa Putri Candrawathi Duduk di Sebelah Suaminya Ferdy Sambo
Terdakwa Putri Candrawathi Duduk di Sebelah Suaminya Ferdy Sambo

Trotoar.id, — 12 April 2023, majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta akan membacakan vonis banding mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri candrawathi. 

Hal tersebut disampaikan Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan melalui keterangannya, Rabu 8 Maret 2023. 

“Untuk putusan Banding atas perkara Ferdy sambo akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” jelas Binsar dikutip CNN Indonesia .

Binsar menambahkan berkas perkara Ferdy sambo dan terpidana lainnya juga dalam mulai dipelajari sebelum nantinya majelis hakim bermusyawarah untuk memutuskan keputusan hukum yang akan disampaikan nantinya 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di vonis majelis hakim PN Jakarta selatan dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun Penjara, Ricky Rizal 13 Tahun penjara dan Kuat Ma’ruf 15 Tahun penjara

Berikut daftar susunan majelis hakim yang menangani perkara banding Sambo Cs:

Perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., atas nama Terdakwa Ferdy Sambo.

Majelis Hakim:

Ketua Majelis: Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H.

Hakim Anggota:

(1) Ewit Soetriadi, S.H., M.H.

(2) H. Mulyanto, S.H., M.H.

(3) Abdul Fattah, S.H., M.H.

(4) Tony Pribadi, S.H., M.H.

Perkara nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., atas nama Terdakwa Putri Candrawathi.

Majelis Hakim:

Ketua Majelis : Ewit Soetriadi, S.H., M.H.

Hakim Anggota:

(1) Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H.

(2) H. Mulyanto, S.H., M.H.

(3) Abdul Fattah, S.H., M.H.

(4) Tony Pribadi, S.H., M.H.

Perkara nomor: 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., atas nama Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

Majelis Hakim:

Ketua Majelis : H. Mulyanto, S.H., M.H.

Hakim Anggota:

(1) Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H.

(2) Ewit Soetriadi, S.H., M.H.

(3) Abdul Fattah, S.H., M.H.

(4) Tony Pribadi, S.H., M.H.

Perkara nomor: 56/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., atas nama Terdakwa Kuat Ma’ruf.

Majelis Hakim:

Ketua Majelis : Abdul Fattah, S.H., M.H.

Hakim Anggota:

(1) Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H.

(2) Ewit Soetriadi, S.H., M.H.

(3) H. Mulyanto, S.H., M.H.

(4) Tony Pribadi, S.H., M.H.

(Sumber: CNN Indonesia)

Penulis : Lutfi/

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 Agustus 2026 22:56
Maulid KKDB, Appi Tekankan Pendidikan Adab Harus Dimulai dari Keluarga
MAKASSAR, Trotoar.id— Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menekankan pentingnya memperkuat pendidikan adab dan karakter anak sejak dari lingkungan ...
Metro30 Agustus 2026 22:52
Resmikan Masjid Maradekaya, Appi Minta Masjid Tak Sekadar Megah tapi Harus Ramai dan Jadi Pusat Pembinaan Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta Masjid Maradekaya tidak berhenti sebagai bangunan ibadah yang megah, tetapi bena...
Politik30 Agustus 2026 14:03
Nama Diusulkan Jadi Bendahara Golkar Sulsel, Amirullah Serahkan Keputusan ke DPP
MAKASSAR, Trotoar.id — Amirullah Nur Saenong menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait kemungkinan dirinya dipe...
Politik30 Agustus 2026 13:36
NasDem Sulsel Bidik 24 Kursi di Pemilu Mendatang, Kader Nyaleg Lewat Partai Lain Diancam Dipecat
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai NasDem Sulawesi Selatan memasang target lebih tinggi untuk pemilu mendatang. Setelah meraih 17 kursi DPRD hasil Pemilu...