Raut Wajah Ferdy Sambo Dalam Sidang komisi Etik Polri
Trotoar.id, — Ketua Yayasan Keturunan Tomanurung Sulawesi Selatan Annar Salahuddin Sampetoding menyebut hukuman mati yang dijatuhkan kepada Mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sangat berlebihan
Apa agi vonis hukuman mati tersebut mengenyampingkan aspek di pengadilan dan semata-mata hanya untuk memenuhi keinginan segelintir masyarakat.
“Kami menganggap bahwa vonis mati terhadap saudara kami Ferdy Sambo sangatlah berlebihan. Bahwa betul beliau bersalah, tetapi apakah hukuman mati adalah vonis yang tepat?” ucap Annar saat jumpa pers dikutip CNN Indonesia
Menurutnya Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan jakarta selatan semata-mata untuk memenuhi keinginan pihak tertentu, dan bukan atas dasar keadilan dan subjektif dengan melihat dan mempertimbangkan aspek yang muncul di persidangan.
“Tampaknya hukuman yang diberikan lebih karena untuk memenuhi keinginan masyarakat tertentu semata dan bukan atas dasar keadilan yang substantif dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang muncul di persidangan,” katanya.
Apalagi tindakan yang dilakukan ferdy sambo terhadap mantan ajudannya tersebut semata-mata untuk menjaga harkat dan martabat keluarganya,
“Kami sangat yakin saudara kami Ferdy Sambo melakukan tindakan itu semata-mata hanya untuk membela harkat dan martabat pribadi keluarganya Yakni “Siri Na Pacce,” ucap Annar.
Sehingga dia berharap majelis hakim di tingkat Banding untuk memeptimbangkan aspek hukum yang ada, dan berharap hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel dibatalkan
Solidaritas kerukunan Tomanurung itu pun juga menyentil Mahfud MD yang kerap berbicara tidak sepatutnya. sehingga, menjadikan informasi semakin liar.
“Kami juga ingatkan yang terhormat Bapak Mahfud MD yang sejak awal berbicara bahkan di luar kepantasan atau kepatutan, sehingga pemberitaannya menjadi liar dan banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
diketahui majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI akan membacakan vonis atas banding yang diajukan kuasa hukum Ferdy sambo dan Putri candrawathi pada 12 April mendatang, dan itu diungkapkan Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menjelaskan perkara banding Sambo Cs telah diterima, di register, dan ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk.
“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Binsar dalam keterangannya, Rabu (8/3).
Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo telah divonis dengan pidana mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel dalam kasus tersebut, namun dia mengajukan banding.
Sementara terdakwa lainnya, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Adapun perkara Richard telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sedangkan, perkara banding Sambo Cs kecuali Richard bakal divonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 12 April 2023.
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan…
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan…
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat…
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan…
Makassar, Trotoar.id -- Patahudding meninjau langsung lokasi pembibitan sekaligus pelatihan teknik sambung pucuk kakao di…
This website uses cookies.