Pemilu 2024

Bawaslu Tak Dapat Mengakses Silon KPU

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 15 Mei 2023 18:56

ILustrasi Bender Partai Politik
ILustrasi Bender Partai Politik

Trotoar.id, Makassar – Anggota Badan pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan Saiful Jihad mendesak Komisi pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan akses kepada Bawaslu memantau Daftar Caleg Sementara yang diajukan oleh Partai Politik 

Sebab sejak proses pendaftaran dibuka hingga berakhirnya proses pengajuan bakal caleg dari partai Politik, bawaslu tidak dapat mengakses data Caleg yang diajukan ke KPU 

“Sampai hari ini kami belum dapat mengakses data bakal caleg yang diajukan oleh KPU, kami meminta kepada KPU untuk memberikan akses kepada kami, agar kami bisa melakukan pengawasan terkait bacaleg yang diajukan parpol,” Ucapnya 

Perlunya akses untuk memantau DCS partai politik untuk mengawal proses pemilu yang bersih dan transparan, termasuk melakukan tracing apakah caleg yang diajukan partai sudah memenuhi syarat administrasi atau belum

Seperti, kemungkinan adanya bacaleg mantan Napi yang masuk dalam DCS yang diajukan parpol, itukan perlu kelengkapan administrasi tambahan seperti, putusan pengadilan dan jangan sampai ada bacaleg yang tersandung kasus hukum masuk dalam daftar caleg yang diusulkan 

“Kita sangat dibutuhkan akses untuk melihat dokumen bacaleg, yang diajukan partai politik kita ingin hadirkan pemilu yang jujur dan transparan, tetapi jika KPU tutup diri kita tidak tahu apakah bacaleg yang diajukan parpol memenuhi syarat administrasi atau tidak ,” tegasnya 

Lanjut Saiful, pihaknya juga tidak ingin nanti di penghujung tahapan ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat administrasi diloloskan, ini kata dia yang ingin diantisipasi, karena pihak Bawaslu, bacaleg yang diajukan parpol benar-benar sesuai aturan. 

“Jangan sampai ada bacaleg mantan napi, dimana mantan napi tipikor kan hak politiknya dicabut lima tahun, kita mau apakah dia sudah melewati aturan itu atau belum dan juga apakah mantan napi tipikor itu sudah mengumumkan dirinya mantan napi atau belum,” Pungkasnya 

Saat ini diketahui sejumlah partai politik telah mengajukan bakal calon legislatifnya ke KPU, namun partai politik belum ingin membeberkan bakal calon legislatif yang diajukan ke publik, lantaran parpol menilai masih ada peluang untuk melakukan pergantian bacaleg 

Akan tetapi berdasarkan aturan, bacaleg yang telah diajukan ke KPU dapat diganti jika mana yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap, seperti meninggal dunia. 

“Untuk bacaleg yang telah diajukan dapat diganti jika dia mengundurkan diri dan berhalangan tetap atau tidak memenuhi syarat,” Kata Faisal Amir ketua KPU Sulsel

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah07 Juli 2026 21:32
Diskominfo Bulukumba Monev Website Desa, Dorong Transparansi dan Transformasi Digital
BULUKUMBA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa berbasis digital. Melalui Dinas Pembe...
Daerah07 Juli 2026 21:30
Porsenijar PGRI 2026 Ledakkan Ekonomi Sidrap: Rp4,26 Miliar Berputar, Jalanan Lumpuh Diserbu 75 Ribu Pengunjung
SIDRAP, Trotoar.id — Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) PGRI 2026 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tak sekadar sukses sebagai ajang kompe...
Metro07 Juli 2026 16:20
Seleksi Transparan, Pimpinan BAZNAS Makassar 2026–2031 Fokus Digitalisasi dan Penguatan Data
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar periode 2026–2...
Daerah07 Juli 2026 16:16
Bupati Barru Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-11 Berturut-turut
Barru, Trotoar.id — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Barru dalam rangka penyampaian Rancanga...