Ketua DPRD Sulsel Menerima Hasil Pemeriksaan keuangan Dari Anggota BPK VI Pius Lustrilanang
Trotoar.id, Makassar — Badan pemeriksa Keuangan republik Indonesia menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, di sidang paripurna DPRD SUlsel, Jumat 26 Mei 2023.
Dalam laporan Hasil pemeriksaan BPK, memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan yang dilakukan pemerintah provinsi SUlawesi Selatan tahun anggaran 2022.
“Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, dari hasil pemeriksaan masih menunjukkan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian,” Ucap Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang Saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK RI
Permasalahan yang di maksud BPK RI , diantaranya anggaran belanja bagi hasil pajak kurang ditetapkan sehingga pemerintah provinsi tidak dapat membayar utang bagi hasil pajak kepada pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp 720.58 miliar/.
Termasuk lanjut Pius, utang bagi hasil pajak tahun 2021 yang nilainya sebesar Rp 666.48 miliar, penetapan anggaran belanja bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota tidak dihitung berdasarkan porsi yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten/Kota
Lanjut Pius, BPK Juga menyebut, penganggaran yang dilakukan pemerintah provinsi belum mempedomani peraturan presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga regional tentang belanja pemeliharaan kendaraan dinas yang melebihi ketentuan minimal Rp10,46 miliar.
BPK mengharapkan LHP dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan, untuk pembahasan Rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 maupun pembahasan dan penetapan Perubahan APBD TA 2023.
“BPK mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, agar segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulawesi Selatan beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.” Ucapnya
Pius juga menyebutkan jika BPK perwakilan provinsi Sulawesi Selatan juga telah melakukan pemeriksaan atas 256 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD TA 2022.
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 117 LPJ sesuai dengan kriteria perundang-undangan, sementara 125 LPJ sesuai dengan pengecualian, dan sebanyak 14 LPJ pemberian bantuan dana hibah partai politik tidak sesuai dengan kriteria perundang-undangan yang berlaku.
“117 LPJ Dana Hibah partai Politik Sesuai dengan ketentuan, 25 LPJ sesuai dengan pengecualian dan 14 bantuan dana hibah tidak sesuai dengan perundang-undangan,” tegasnya
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.