Categories: News

Sulsel Raih Kembali WTP, BPK: 14 LPJ Penerimaan Dan Pengeluaran Untuk Parpol Tidak Sesuai UU

DPRD Sulsel

Trotoar.id, Makassar — Badan pemeriksa Keuangan republik Indonesia menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, di sidang paripurna DPRD SUlsel, Jumat 26 Mei 2023. 

Dalam laporan Hasil pemeriksaan BPK, memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan yang dilakukan  pemerintah provinsi SUlawesi Selatan tahun anggaran 2022. 

“Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, dari hasil pemeriksaan masih  menunjukkan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian,” Ucap Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang Saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK RI

Permasalahan yang di maksud BPK RI , diantaranya anggaran belanja bagi hasil pajak kurang ditetapkan sehingga pemerintah provinsi tidak dapat membayar utang bagi hasil pajak kepada pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp 720.58 miliar/. 

Termasuk lanjut Pius, utang bagi hasil pajak tahun 2021 yang nilainya sebesar Rp 666.48 miliar, penetapan anggaran belanja bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota tidak dihitung berdasarkan porsi yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten/Kota

Lanjut Pius, BPK Juga menyebut, penganggaran yang dilakukan pemerintah provinsi belum mempedomani peraturan presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga regional tentang belanja pemeliharaan kendaraan dinas yang melebihi ketentuan minimal Rp10,46 miliar. 

BPK mengharapkan LHP dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan, untuk pembahasan  Rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022              maupun pembahasan dan penetapan Perubahan APBD TA 2023. 

“BPK mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, agar segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulawesi Selatan beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.” Ucapnya 

Pius juga menyebutkan jika BPK perwakilan provinsi Sulawesi Selatan juga telah melakukan pemeriksaan atas 256 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD TA 2022. 

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 117 LPJ sesuai dengan kriteria perundang-undangan, sementara 125 LPJ sesuai dengan pengecualian, dan sebanyak 14 LPJ pemberian bantuan dana hibah partai politik tidak sesuai dengan kriteria perundang-undangan yang berlaku. 

“117 LPJ Dana Hibah partai Politik Sesuai dengan ketentuan, 25 LPJ sesuai dengan pengecualian dan 14 bantuan dana hibah tidak sesuai dengan perundang-undangan,” tegasnya 

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju

Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda

13 jam ago

DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…

15 jam ago

Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…

15 jam ago

Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…

15 jam ago

Pajak Hiburan Makassar Lampaui Target, Tren Positif Dorong PAD Tembus Rp36 Miliar

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…

16 jam ago

Ketua TP PKK Luwu Tekankan Peran Posyandu sebagai Pusat Edukasi Masyarakat

LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…

16 jam ago

This website uses cookies.