DPRD Sulsel

Sulsel Raih Kembali WTP, BPK: 14 LPJ Penerimaan Dan Pengeluaran Untuk Parpol Tidak Sesuai UU

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 26 Mei 2023 19:11

Ketua DPRD Sulsel Menerima Hasil Pemeriksaan keuangan Dari Anggota BPK VI Pius Lustrilanang
Ketua DPRD Sulsel Menerima Hasil Pemeriksaan keuangan Dari Anggota BPK VI Pius Lustrilanang

Trotoar.id, Makassar — Badan pemeriksa Keuangan republik Indonesia menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, di sidang paripurna DPRD SUlsel, Jumat 26 Mei 2023. 

Dalam laporan Hasil pemeriksaan BPK, memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan yang dilakukan  pemerintah provinsi SUlawesi Selatan tahun anggaran 2022. 

“Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, dari hasil pemeriksaan masih  menunjukkan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian,” Ucap Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang Saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK RI

Permasalahan yang di maksud BPK RI , diantaranya anggaran belanja bagi hasil pajak kurang ditetapkan sehingga pemerintah provinsi tidak dapat membayar utang bagi hasil pajak kepada pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp 720.58 miliar/. 

Baca Juga  Kapolda Sulsel jadi Irup Upacara Malam Renungan, Pimpinan DPRD Tak Hadir

Termasuk lanjut Pius, utang bagi hasil pajak tahun 2021 yang nilainya sebesar Rp 666.48 miliar, penetapan anggaran belanja bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota tidak dihitung berdasarkan porsi yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten/Kota

Lanjut Pius, BPK Juga menyebut, penganggaran yang dilakukan pemerintah provinsi belum mempedomani peraturan presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga regional tentang belanja pemeliharaan kendaraan dinas yang melebihi ketentuan minimal Rp10,46 miliar. 

BPK mengharapkan LHP dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan, untuk pembahasan  Rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022              maupun pembahasan dan penetapan Perubahan APBD TA 2023. 

Baca Juga  Andi Ina Pimpin Paripurna, 9 Fraksi Sepakat Pengesahan Perda LKPJ ABPD 2020 Dengan Catatan

“BPK mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, agar segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulawesi Selatan beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.” Ucapnya 

Baca Juga  Perubahan APBD Sulsel 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp10,556 Triliun

Pius juga menyebutkan jika BPK perwakilan provinsi Sulawesi Selatan juga telah melakukan pemeriksaan atas 256 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD TA 2022. 

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 117 LPJ sesuai dengan kriteria perundang-undangan, sementara 125 LPJ sesuai dengan pengecualian, dan sebanyak 14 LPJ pemberian bantuan dana hibah partai politik tidak sesuai dengan kriteria perundang-undangan yang berlaku. 

“117 LPJ Dana Hibah partai Politik Sesuai dengan ketentuan, 25 LPJ sesuai dengan pengecualian dan 14 bantuan dana hibah tidak sesuai dengan perundang-undangan,” tegasnya 

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah06 November 2026 15:36
Langkah Sidrap Membangun Kesejahteraan Berbuah Anugerah Cita Negeri 2026
JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas kesehatan, da...
Metro06 November 2026 15:18
TPA Tamangapa Disiapkan Jadi Hutan Kota, Munafri dan Kapolda Sulsel Tanam 100 Tabebuya
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat upaya pemulihan lingkungan di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Ant...
Metro06 November 2026 15:11
Ketua TP PKK Sulsel Dorong Pembentukan Day Care dan Kelompok Peduli Lansia di Soppeng
SOPPENG, TROTOAR.ID — Perhatian terhadap kesejahteraan lanjut usia (lansia) tidak cukup hanya melalui pelayanan kesehatan. Mereka juga membutuhkan r...
Metro06 November 2026 13:51
Dukcapil Makassar Tembus Tiga Pulau Terluar, Petugas Rela Bermalam Demi Layani Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Jarak geografis tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemerintah. Prinsip itulah yang ki...