Trotoar.id, Makassar – Badan pengawas pemilu telah mengeluarkan rekomendasi terhadap delapan orang penyelenggara pemungutan suara kecamatan tamalate dengan pemberian sanksi teguran dan pemberhentian
Hal Itu disampaikan ketua Bawaslu Kota Makassar setelah memeriksa 12 penyelenggara PPS dan PPK dari daerah Pemilihan makassar Lima, setelah adanya laporan salah satu bakal caleg yang diduga dari partai berwarna merah menggelar pertemuan dengan PPS se Kecaqmatan Tamalate
“Dari 12 yang kami periksa 8 orang kami rekomendasikan ke KPU untuk Pemecatan dan pemberian sanksi teguran ,” Kata Ketua Bawaslu Kota Makassar
Baca Juga :
Namun …dirinya belum menjelaskan secara rinci berapa PPS yang dijatuhi sanksi pemecatan dan berapa PPS yang mendapat teguran keras.
Namun kedelapan PPS yang dijatuhi sanksi teguran keras dan pemecatan berasal dari kelurahan Kecamatan tamalate yang masing masing bertugas di kelurahan Andi Burhanuddin ketua PPS Kelurahan Tanjung Merdeka, Ahmad Ketua PPS kelurahan Balang Baru, Budi Setiawan Anggota PPS kelurahan Bongaya, Hardi Ketua PPS kelurahan Tambung .
Kemudian Isra ketua PPS Kelurahan Maccini Sombala, Muchsin Jerry Ruslim Ketua PPS Kelurahan Bongaya, Muhammad Nur Syahid ketua PPS Kelurahan Parangtambung dan , Suhardi ketua PPS Kelurahan Pabaeng-baeng
Sri Endang Anggota KPU Kota Makassar Mengaku jika pihaknya belum menerima salinan dari rekomendasi Bawaslu kota Makassar sehingga pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh
“Kami pasti segera tindak lanjuti rekomendasi Bawaslu. besok setelah pleno segera kami sampaikan ke teman-teman hasilnya,” Katanya




Komentar