Trotoar.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Jumat agustus 223 akan menggelar Paripurna pengumuman Pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur berdasar pada permendagri dan UU Pemerintah Daerah.
“Iya besok kami umumkan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Sulsel dalam rapat paripurna ” kata Arfandi Idris
Baca Juga :
Arfandi menyebutkan dalam peraturan Menteri dalam negeri ditegaskan 30 hari sebelum masa jabatan gubernur berakhir, maka DPRD wajib mengumumkan masa jabatan berakhir dalam forum rapat paripurna
Pengumuman dilakukan agar publik dan masyarakat Sulsel mengetahui masa jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir 30 hari kedepan
“Diumumkan agar Publik dan masyarakat Sulawesi tahu masa jabatan Gubernur akan berakhir 5 September 2023,” katanya
Diketahui masa jabatan Gubernur Sulsel akan berakhir pada 5 September mendatang, dan saat ini DPRD Sulsel juga tengah mengidoi beberapa nama yang akan diusulkan menjadi bakal calon gubernur Sulsel
Mengingat berdasarkan surat kemendagri nomor Nomo 100.2.1.3/3734/SJ, yang memberi batas waktunya kepada DPRD Sulsel hingga 9 Agustus untuk mengusulkan tiga nama bakal calon Penjabat Gubernur Sulsel



Komentar