Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Menetapkan 751 Bakal calon legislatif yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Legislatif Tetap (DCT)
Meski sebelumnya tercatat sebanyak 815 Bacaleg diajukan oleh 17 partai Politik namun dari hasil verifikasi Administrasi dinyatakan sebanyak 64 Bacaleg tidak memenuhi syarat
“Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan 64 bacaleg tidak memenuhi syarat dan satu di coret lantaran untuk memenuhi kouta perempuan,” kata Gunawan Masgar
Baca Juga :
Dari total 715 bacaleg yang memenuhi syarat, 482 diantaranya merupakan bacaleg laki-laki dan 269 bacaleg Perempuan.
Dari data tersebut, PKN merupakan Partai Politik yang paling banyak dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, bahkan jumlahnya mencapai 28 orang
Kemudian disusul Partai Buruh 17 Bacaleg, PBB 12 bacaleg, Hanura 6 Bacaleg , dan PSI 1 orang bacaleg
Berikut rincian hasil pencermatan:
1. PKB
MS: 50
TMS: 0
2. Partai Gerindra
MS: 50
TMS: 0
3. PDI Perjuangan
MS: 50
TMS:
4. Partai Golkar
MS: 50
TMS: 0
5. Partai Nasdem
MS: 50
TMS: 0
6. Partai Buruh
MS: 26
TMS: 17
7. Partai Gelora
MS: 50
TMS: 0
8. PKS
MS: 50
TMS: 0
9. PKN
MS: 7
TMS: 28
10. Partai Hanura
MS: 44
TMS: 6
11. PAN
MS: 50
TMS: 0
12. PBB
MS: 25
TMS: 12
13. Partai Demokrat
MS: 50
TMS: 0
14. PSI
MS: 49
TMS: 1
15. Partai Perindo
MS: 50
TMS: 0
16. PPP
MS: 50
TMS: 0
24. Partai Ummat
MS: 50
TMS: 0




Komentar