Categories: Parlemen

Ketua DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Perda Penyaluran Dana CSR

DPRD Makassar

Trotoar.id, Makassar – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo kembali menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan di Hotel Grand Maleo, Jumat (18/08/2023).

Kegiatan sosialisasi peraturan daerah atau Sosper itu menghadirkan dua narasumber, masing-masing mantan anggota DPRD Makassar Susuman Halim selaku penggagas Perda PTSL dan Asrullah sebagai pihak akademisi.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan jika perda nomor 2 tahun 2016 mengatur tata cara perusahaan dalam menyalurkan tanggungjawab sosialnya kepada masyarakat.

Selain itu perusahaan diminta agar memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat.

Para perusahaan itu tidak hanya melaksanakan saja aktivitasnya dengan semau-maunya, tapi ada tanggung jawab sosial perusahaan untuk lingungan dan masyarakat,” kata Rudianto Lallo.

Dia mencontohkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan misalnya melakukan daur ulang, mengelola limbah hasil operasi, mengurangi polusi, serta menghemat air. dan memperbaiki kondisi lingkungan.

“Selain itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab serta peran aktif dalam memberdayakan individu, kelompok atau komunitas masyarakat. Hal ini merupakan upaya Perusahaan dalam mengembangkan, memberdayakan serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,” tambahnya.

Olehnya itu, kata Legislator dua periode itu berharap agar masyarakat Kota Makassar lebih berani memprotes kebijakan perusahaan namun tidak melakukan kewajibannya.

Perusahaan memiliki kewajiban dalam menjaga lingkungan serta memberdayakan masyarakat sekitar.

“Ada hak masyarakat dalam melakukan kontrol perusahaan, sementara perusahaan memiliki tanggungjawab kepada masyarakat yang terdampak atas usaha tersebut,” paparnya.

Narasumber Asrullah menambahkan, melalui perda nomor 2/2026 ini, masyarakat harus teliti dan memperhatikan apa yang menjadi tanggungjawab perusahaan atau CSR.

Dia menilai CSR bukan hanya untuk memperbaiki lingkungan tapi juga dapat dipergunakan sebagai modal usaha menengah kebawah oleh warga sekitar perusahaan.

“Jelas dalam perda ini, perusahaan itu harus care terhadap masyarakat, utamanya dampak lingkungan. Serta perusahaan memiliki tanggungjawab menggunakan dana CSR mendorong usaha UMKM,” tegas Asrullah.

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

BBPOM Makassar dan Polda Sulsel Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon

MAKASSAR, Trotoar.id — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Kepolisian Daerah Sulawesi…

15 jam ago

TP PKK Sulsel Perkuat Program KISAK 2026, Kepemilikan KIA Jadi Fokus

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sulawesi Selatan bersama…

16 jam ago

Kuliah Umum di FH Unhas, Appi Beberkan Perjalanan dari Penyiar Radio hingga Wali Kota Makassar

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membagikan kisah perjalanan hidup, karier, hingga dinamika…

16 jam ago

Legislator NasDem Achmad Daeng Sere Serahkan Hewan Kurban untuk Warga Selayar

SELAYAR, TROTOAR.ID— Anggota DPR RI, Achmad Daeng Sere, menyerahkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat Kabupaten…

19 jam ago

Jelang Idul Adha, Pemkab Bulukumba Klaim Harga Stabil—Minyak Goreng Jadi Alarm Inflasi

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Forkopimda turun langsung ke pasar menjelang Idul Adha…

1 hari ago

Diplomasi Senyap Berbuah Hasil: 9 WNI Ditahan Israel Dibebaskan, RI-Turki Perkuat Poros Kemanusiaan

JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya diplomasi Indonesia akhirnya membuahkan hasil. Sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang…

1 hari ago

This website uses cookies.