Categories: Metro

PJ Gubernur: Jika Tidak Sesuai Regulasi, Hak ASN Akan Dipulihkan

Pemprov Sulsel

Trotoar.id, Makassar – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar mengaku akan melakukan pemulihan terhadap sejumlah ASN yang dinonjobkan jika dalam prosesnya tidak sesuai regulasi yang berlaku

Sehingga PJ gubernur akan melihat dan melakukan kajian apakah kebijakan menonjolkan sejumlah pejabat tidak bertentangan dengan regulasi atau aturan main.

“Kalau bertentangan dengan aturan main kita kembalikan, jadi sah sah saja apa yang mereka lakukan, kita harga upaya mereka mencari kebenaran,” katanya 

Apa lagi dalam birokrasi pemerintahan Bahtiar hal terpenting yang menjadi pedoman sebagai kerja adalah aturan hukum sehingga jika ada kebijakan bertentangan dengan aturan maka sah jika kebijakan tersebut dianulir 

Olehnya itu dia menekankan menjalankan pemerintahan harus sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah agar kebijakan yang diambil tidak berdampak  pada konsekuensi hukum.

“Sah sah saja mereka mencari keadilan, menjalankan pemerintahan itu patronnya cuma satu yakni regulasi hukum, jangan kebijakan kebijakan diambil bertentangan dengan hukum, kalau Hukum Bilang A Tetap A Yang dijalankan,” katanya 

Dirjen Pemerintahan Umum dan Politik di kementerian dalam negeri ini pun mendukung upaya- upaya yang dilakukan sejumlah ASN yang merasa dirugikan dengan kebijakan sebelumnya 

“Langkah mereka juga diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” jelasnya 

Apa lagi dalam sistem demokrasi yang dianut saat ini, menjamin seluruh hak-hak warga negara termasuk ASN yang merasa dirugikan dengan kebijakan.

“Ini bukan lagi jaman Belanda, jadi semua Warga Negara memiliki hak dan haknya itu namanya hak sipil, begitu pun dengan ASN kalau mereka  merasa keberatan karena diperlakukan sewenang-wenang oleh organisasi, PNS bisa lakukan pembelaan,” jelasnya.

Sebelumnya Puluhan puluhan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel  merasa dirugikan atas kebijakan non job, sehingga para ASN melayangkan surat mengadukan nasib mereka kepada  Presiden RI, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pj Gubernur dan DPRD Sulsel.

“Dengan ini kami melaporkan kepada Bapak-bapak, bahwa Gubernur Sulawesi Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menonaktifkan kami sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel. Sehingga kami dirugikan baik secara material maupun non materil,” bunyi surat pengaduan tertanggal gw6 September 2023 tersebut.

Dalam surat tersebut juga, puluhan PNS Pemprov Sulsel itu menyampaikan sejumlah aturan atau regulasi terkait kepegawaian yang mereka anggap telah dilanggar dalam kebijakan penonaktifan mereka.

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Ketua IKA FH Unhas Appi Resmikan Sekretariat Baru, Kurban dan Silaturahmi Perkuat Kebersamaan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (IKA FH Unhas), Munafri Arifuddin,…

1 jam ago

MHM 2026 Siap Digelar, Pemkot Makassar Pastikan Rute Mulus dan Steril Sambut 12.400 Peserta

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memastikan kesiapan pelaksanaan ajang tahunan Makassar Half Marathon (MHM)…

1 jam ago

Momentum Idul Adha, Pemkot Makassar Tebar Kepedulian Lewat Penyembelihan 9 Sapi Kurban

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial mewarnai perayaan Idul adha 1447 Hijriah di…

1 jam ago

Terkait Seleksi Paskibraka, Pemprov Sulsel Hormati Keputusan Panitia Pusat

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penetapan peserta yang lolos seleksi Pasukan…

2 jam ago

Syaharuddin Alrif Pimpin Kunjungan Kerja ke Kendari, Bahas Kerja Sama hingga Isu Strategis Regional

KENDARI, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Kendari,…

2 jam ago

Halalbihalal Pemkab Sidrap Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Warga

SIDRAP, TROTOAR.ID — Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti Rumah Jabatan Bupati Sidenreng Rappang saat…

1 hari ago

This website uses cookies.